Kaltimkita.com, SAMARINDA – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengembalikan 49.742 peserta BPJS Kesehatan segmen PBI/PBPU ke Pemerintah Kota Samarinda menuai perhatian. Namun, langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari penataan ulang kepesertaan dalam skema Universal Health Coverage (UHC).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengatakan kebijakan ini diambil setelah seluruh kabupaten/kota menyampaikan surat terkait kondisi kepesertaan di wilayah masing-masing.
“Karena semua kabupaten/kota sudah menyampaikan suratnya, maka kami juga menyampaikan poin-poin yang sama ke seluruh daerah, termasuk Samarinda. Tidak ada yang berbeda, karena ini bagian dari redistribusi untuk penataan kepesertaan,” ujarnya saat ditemui, Senin (4/5/2026).
Jaya menjelaskan, dalam sistem jaminan kesehatan nasional terdapat enam segmen kepesertaan yang masing-masing memiliki penanggung jawab berbeda.
“Perlu dicatat, ada enam segmen kepesertaan. Misalnya peserta penerima upah badan usaha itu tanggung jawab perusahaan. Kemudian pegawai negeri itu tanggung jawab negara. Sementara ada juga peserta mandiri dan yang dibayarkan pemerintah daerah untuk masyarakat kurang mampu,” jelasnya.
Ia menegaskan, program UHC merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, namun kewenangan utama tetap berada di pemerintah daerah.
“Yang punya masyarakat itu kabupaten/kota, jadi mereka punya kewajiban memenuhi kepesertaan minimal 98 persen sesuai target UHC,” tegasnya.
Dalam skema redistribusi ini, peserta dari kelompok desil 1 hingga 5 yang masuk kategori masyarakat miskin dan rentan akan dialihkan ke segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) yang dikelola oleh pemerintah pusat dan provinsi.
“Desil 1 sampai 5 itu masuk ke PBIJK yang ditangani Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan provinsi. Jadi tidak semuanya menjadi beban kabupaten/kota,” kata Jaya.
Ia menambahkan, pengembalian 49.742 peserta ke Pemkot Samarinda bukan berarti seluruhnya harus langsung ditanggung, melainkan untuk dilakukan redistribusi ulang sesuai kategori masing-masing.
“Semua kita kembalikan agar dilakukan penataan kembali. Nanti dilihat apakah masuk PBIJK atau segmen lainnya,” ujarnya.
Jaya juga meluruskan bahwa angka tersebut merupakan bagian dari total redistribusi di beberapa daerah, bukan hanya Samarinda.
“Jangan selalu dibilang 49 ribu itu semuanya dibebankan. Total sekitar 83 ribu itu untuk empat kabupaten/kota, dan semuanya diperlakukan sama,” tegasnya.
Menurutnya, dari total awal sekitar 57 ribu peserta di Samarinda, sebagian tetap ditanggung provinsi, sementara sisanya dikembalikan untuk dikelola bersama.
“Jadi ini berbagi, bukan semuanya diserahkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia memastikan proses pengalihan dilakukan secara bertahap hingga Juli 2026, sehingga tidak langsung membebani pemerintah daerah dalam waktu singkat.
“Tidak serta-merta Januari harus dibayar. Ada masa transisi sampai Juli, sambil dilakukan pendataan,” jelasnya.
Jaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi masih membuka ruang bagi kabupaten/kota yang membutuhkan dukungan tambahan, terutama jika target kepesertaan belum terpenuhi.
“Kalau belum 100 persen, provinsi tetap membantu. Bahkan sekarang ada program yang memudahkan masyarakat, termasuk mengaktifkan kembali peserta yang tidak aktif,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus warga yang pindah domisili dan membutuhkan layanan kesehatan, yang kemudian bisa langsung diaktifkan kepesertaannya oleh pemerintah.
“Misalnya ada warga pindah ke Samarinda dan butuh pengobatan, kita bisa aktifkan sesuai domisili barunya,” katanya.
Dalam waktu dekat, Pemprov Kaltim melalui Sekretaris Daerah akan mengirimkan surat resmi kepada seluruh daerah terkait mekanisme redistribusi tersebut.
“Mungkin minggu ini akan disampaikan surat balasan ke kabupaten/kota. Intinya ini untuk pemerataan dan keadilan dalam kepesertaan,” pungkasnya. (hyi)


