KaltmKita.com, BENGALON – Adanya oknum (warga) yang membuang sampah pada areal pemakaman umum dibenarkan oleh Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tepian Baru Juriansyah yang turut mengeluhkan kepada anggota DPRD Kutim Masdari Kidang.
“Terkait Tempat Pembuangan (TPA) Sampah memang benar saat ini tengah berjalan progres pembuatan akses jalan masuk, yang mana lahan TPA bersumber dari tanah kas desa. Lokasi TPA sampah memiliki 1 km radius dari pemukiman warga,” tegas Juriansyah saat menghubungi media KaltimKita.com melalui ponsel saat memberikan keterangan.
BPD Tepian Baru sinergi dengan semua pihak terkait terbangunya TPA sampah
Juriansyah menegaskan dalam perjalanan pembangunan TPA Sampah melalui berbagai tahapan kajian mendalam seperti analisis dampak lingkungan (amdal).
“Syukur dapat berjalan dan semua telah dianggarkan desa. Dengan harapan tidak ada lagi oknum-oknum warga yang membuang sampah di sembarang tempat,” ujar sekretaris BPD Tepian Baru.
Anggota DPRD Kutim foto bersama dengan BPD serta pihak terkait lainnya di lokasi TPA sampah
Terkait sampah yang dibuang ke TPU, Juriansyah melalui BPD-nya bemitra dengan para pendeta Katholik, beberapa komunitas telah bersurat ke desa membuatkan aturan larangan membuang sampah, ditambah pula suport dari anggota DPRD Kutim Kidang yang berencana akan membangunkan dinding di seputar areal pemakaman. (iya/bie)