KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Kaltim Ir Muhammad Adam kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah. Kali ini menyambangi warga di Gang Bubuhan, RT 02 Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur.
Sosialisasi yang dilakukan serentak oleh wakil rakyat ini memang sebagai bentuk agar masyarakat bisa mengetahui secara langsung peraturan yang telah dibuat.
Sabtu (26/6/2021), politikus Partai Hanura ini melakukan Sosper tentang Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 berisi tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Turut dihadiri 13 RT dengan menerapkan protokol kesehatan.
Adam mengatakan Perda yang tengah digodok ini sejatinya sangat dibutuhkan oleh warga. Hal ini terlihat saat mereka mempertanyakan kapan Perda bantuan hukum ini bisa dirasakan warga.
Memang, saat ini Perda tersebut masih terkendala perihal Peraturan Gubernur (Pergub). Belum dikeluarkan Pergub nya, kata Adam menjadi kendala untuk dapat diterapkan ke masyarakat.
”Selaku anggota DPRD Kaltim sangat berharap Gubernur bisa menginstruksikan staf nya agar merampungkan draft Pergub nya. Karena percuma sosialisasi terus menerus, jika Pergub secara teknis belum keluar. Pasti warga selalu mempertanyakan seperti apa model bantuan hukum nya dan penerapannya,“ aku pria yang menjabat sebagai Ketua Kodrat Kaltim ini.
para warga terlihat serius mendengarkan penyampaian yang dilakukan Muhammad Adam.
Memilih Perda bantuan hukum, kata dia bila Perda ini sangat harus membumi. Dalam pengertian, persoalan setiap masyarakat tidak terlepas dari hukum. Baik pidana, perdata maupun persoalan tumpang tindih lahan. Pun tentang persoalan harta waris maupun perceraian.
”Semoga tahun ini sudah terealisasi. Sehingga di 2022, dapat dianggarkan. Karena sudah hampir dua tahun, Pergub ini belum keluar. Jadi Perda ini jalan saat Pergub nya sudah ada,” ujarnya.
Dalam sosper kali ini, warga RT 02 Kelurahan Lamaru Adam Malik memang mempertanyakan apakah Perda bantuan hukum ini berlaku jika belum memiliki Pergub. Pun kalaupun tidak bisa, apakah boleh mendesak ke Gubernur agar dipercepat.
”Perda ini sangat kami butuhkan. Semoga bisa terealisasi. Sehingga bisa dirasakan masyarakat,“ harap Adam Malik.
Sementara itu, Ketua RT 02 Budianto menambahkan sebagai ketua RT sangat bersyukur Perda ini bisa disosialisasikan. Apalagi, warga bisa mengerti tentang hak dan perlindungan hukumnya.
”Banyak hal yang terjadi di masyarakat tentang hukum. Adanya Perda ini bisa membantu,” ujar Budianto.
Sementara itu, Perda ini sejatinya menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Termasuk menjamin bahwa bantuan hukum dapat dirasakan oleh penduduk Kaltim yang masuk dalam kategori miskin atau kurang mampu tetapi sedang tersangkut masalah hukum.
Terlebih Indonesia merupakan negara hukum. Tercantum dalam pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 (amandemen kedua) menyatakan setiap orang berhak atas pengakukan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Warga berharap Perda Bantuan Hukum bisa terealisasi. Tentu Pergub nya bisa segera dikeluarkan.
Memang, jika Perda ini telah berjalan, masyarakat mendapatkan bantuan hukum baik pidana maupun perdata hingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
Nantinya Pemerintah yang akan menunjuk bantuan hukum dengan LBH yang sudah menjalin kerja sama. Utamanya berdomisili di Kaltim dan yang terdaftar serta terakreditasi pada Kemenkumham RI.
Untuk calon penerima bantuan hukum, harus mengajukan permohonan secara tertulis ataupun lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan data foto kopi KTP, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum hingga uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenan dengan perkara. (and)