KaltimKita.com, PASER - DPRD Paser Bersama Penkab Paser Lakukan Penandatanganan KUA-PPAS APBD 2023 melalui Rapat Paripurna nota Kesepahaman bersama, antara Bupati Paser dengan DPRD Paser.
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan yang dihadiri Wabup Paser Syarifah Masitah Assegaf memimpin jalannya rapat ini.
Mewakili Banggar DPRD Paser, Fatur Rahman menyampaikan, terdapat beberapa poin dsri hasil pembahasan rencana KUA dan rencana PPAS ABPD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023.
Rancangan KUA APBD Paser 2023 perlu dilakukan penyempurnaan, dengan menambahkan arah kebijakan dan upaya-upaya dari Pemda dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dan jumlah pengangguran Terbuka di Kabupaten Paser.
"Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Tahun 2021 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan dan pengangguran terbuka di Kabupaten Paser mengalami kenaikan yang cukup signifikan," kata Politikus PKS itu, Rabu (10/8/2022).
Selain itu, juga masih ada nomenklatur dan target hasil kegiatan pada beberapa perangkat daerah yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu DPRD Kabupaten Paser meminta Pemda dalam hal ini Bappeda Paser untuk melaksanakan proses pemantauan dan verifikasi.
Proses pemantauan dan verifikasi dilakukan terhadap hasil input kegiatan dan sub kegiatan pada aplikasi SIPD yang dilakukan oleh perangkat daerah. Begitupun dengan perkiraan pagu pajak daerah dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2023 yang lebih rendah dari realisasi Tahun Anggaran 2021. DPRD Kabupaten Paser meminta Pemda Paser dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah lebih optimis dalam menetapkan target untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Tentunya dengan melakukan proses perencanaan dan pengawasan secara terpadu, seperti proses pendataan objek pajak, penetapan pajak daerah, proses pemungutan dan proses pengawasan," jelas Fathur.
Mengenai proyeksi SiLPA dari hasil pelaksanaan Tahun Anggaran Perubahan APBD 2022, dimasukkan sebagai penerimaan dana daerah dalam struktur Tahun Anggaran APBD 2023. DPRD Kabupaten Paser meminta Pemda benar-benar memperhitungkan kemampuan perangkat daerah menyerap anggaran dari kegiatan yang direncanakan dalam anggaran perubahan 2022.
"Hingga proyeksi besaran SiLPA tahun 2022 dalam struktur APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023 dapat disesuaikan dengan kemampuan aparatur daerah dalam menyerap anggaran," terangnya.
Fathur menambahkan, perkiraan struktur produksi pendanaan Kabupaten pada Rencana Tahun Anggaran PPAS 2023 terdapat item pelunasan pinjaman daerah. "DPRD Kabupaten Paser meminta agar Pemda perlu melakukan penyesuaian terkait hal tersebut, karena Pemda dalam hal ini tidak melakukan pinjaman daerah sebagaimana yang sudah direncanakan dalam APBD Tahun Anggaran 2022," terangnya.
Mengenai struktur estimasi belanja daerah pada rencana tahun anggaran PPAS 2023, dimana pada belanja barang dan jasa, serta jumlah belanja modal yang relatif rendah.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Paser meminta agar Pemda Paser perlu melakukan penyesuaian terkait hal tersebut, karena diharapkan adanya SiLPA dalam APBD T tahun anggaran 2022. Jumlah tersebut cukup besar, sehingga Pemda dapat mengalokasikan anggaran yang cukup untuk melaksanakan kegiatan prioritas dan strategis dalam APBD 2023.
Sebagai tindak lanjut, kata Fathur rencana KUA dan rencana PPAS yang akan disepakati bersama, nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemda Paser dalam penyusunan rencana peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran Kabupaten Paser 2023.
Pada akhir kegiatan, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan, Wabup Paser Syarifah Masitah Assegaf, menandatangani kesepakatan antara Bupati Paser dengan DPRD Kabupaten Paser terkait rencana kebijakan umum APBD Kabupaten Paser, rencana KUA dan rencana PPAS Tahun Anggaran 2023. (Adv)