Kaltimkita.com, PENAJAM- Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Benuo Taka untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.
“Kami mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawannya paling lambat seminggu sebelum lebaran,” kata Bijak, Rabu (12/3/2025).
Besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja harus sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Dalam aturan ini diterangkan karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
“Pembayaran THR ini merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi. Besaran THR yang dibayarkan ke karyawan pun harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Bijak.
Politikus Partai Demokrat PPU ini menekankan, karyawan yang tidak mendapatkan THR tepat waktu dan besarannya tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) PPU.
“Kami juga di DPRD akan mengawal apabila hak-hak karyawan tidak terpenuhi atau THR-nya tidak dibayarkan sesuai dengan aturan,” tandasnya. (Adv)