Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jajaran Tim Opsnal Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria berinisial RA.
Pria 25 tahun itu terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 442 Gram. Yang hendak diedarkan di wilayah Kutai Kartanegara.
"Pada tanggal 23 Februari 2021 kami berhasil mengungkap peredaran narkona di wilayah Kutai Kartanegara. Satu orang tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu 442 Gram diamankan," kata Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, Rabu (3/3/2021).
Kronologis pengungkapan kasus, jelas AKBP Rino, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
"Ditindaklanjuti oleh Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim. Yang akhirnya dapat kita amankan tersangka ini bersama barang bukti," ungkapnya.
Saat diintrogasi, sabu tersebut diakui tersangka diperoleh dari seseorang di Kota Samarinda yang kini masuk DPO.
"Barang rencanannya akan diedarkan di wilayah Kutai Kartanegara. Tersangka mendapatkannya dari seseorang berinisial AS yang kini DPO," pungkasnya.
Kini tersangka mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polda Kaltim. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (an)