Tulis & Tekan Enter
images

Komisi I DPRD Kaltim Upayakan Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Tanam Tumbuh Warga Desa Sebuntal

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Komisi I DPRD Kaltim mengupayakan penyelesaian sengketa ganti rugi tanam tumbuh antara warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ). Sengketa itu sudah berlangsung sejak 2008 dan belum menemukan titik temu.

Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan kedua belah pihak pada Kamis (23/11/2023). Dalam rapat itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengusulkan jalan tengah yaitu menggunakan citra satelit berbayar untuk mengetahui kondisi lahan yang dipersengketakan.

"Kita akan menggunakan citra satelit yang dikelola Balai Pemantauan dan Konservasi Hutan (BPKH) dan Pemetaan Kawasan Hutan. Citra satelit itu akan menunjukkan apakah ada tanam tumbuh atau tidak di lahan itu pada 2008," kata Baharuddin. Baharuddin mengatakan, pihak ahli waris yang diwakili Akbar mengklaim memiliki 22 surat tanah dengan luas 44 hektare yang belum dibayar ganti rugi tanam tumbuhnya oleh PT MSJ. Namun, pihak PT MSJ menolak klaim itu dengan alasan tidak ada tanam tumbuh di lahan tersebut.

"PT MSJ mengacu pada hasil pembentukan tim dari pemerintah kabupaten yang menyatakan tidak ada tanam tumbuh di lahan itu. Makanya kita perlu bukti yang lebih akurat dengan citra satelit," ujarnya. Komisi I DPRD Kaltim juga akan berkoordinasi dengan BPKH dan Pemetaan Kawasan Hutan untuk membuat jadwal pengecekan di lapangan. Kedua belah pihak juga akan dipanggil untuk menyaksikan hasil pengecekan tersebut.

Baharuddin berharap, sengketa ganti rugi tanam tumbuh itu bisa segera diselesaikan dengan baik. Ia mengatakan, sengketa itu hanya terjadi di Desa Sebuntal, bukan di dua desa lain yang juga berbatasan dengan PT MSJ. "Apapun hasilnya, kedua belah pihak harus menerima. Itu sudah menjadi kesepakatan bersama. Kami berharap sengketa itu tidak memicu konflik yang lebih luas," ujarnya.

Baharuddin juga mengimbau agar masyarakat dan perusahaan dapat saling menghargai dan bekerja sama dalam pengelolaan lahan. Ia mengatakan, sengketa lahan sering terjadi karena ketidakjelasan status lahan, perbedaan persepsi, atau kesalahan administrasi. (Adv/DPRD Kaltim)


TAG

Tinggalkan Komentar

//