Tulis & Tekan Enter
images

Pelaku Usaha POM Mini Mengatasnamakan APEM Balikpapan saat RDP ke Kantor DPRD.

Komisi II Pertemukan Pelaku Usaha POM Mini dan Satpol PP dalam RDP, Berikut Hasilnya

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan memfasilitas pertemuan antara Dinas Satpol PP dan pihak yang mengatasnamakan Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan gedung Parlemen, Senin (9/10/2023) pagi.

Adapun RDP itu, membahas terkait penertiban terhadap POM Mini di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Kota.

Suwanto

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Suwanto mengatakan bahwa pihaknya sudah menampung aspirasi dari para pedagang eceran POM Mini yang mengatasnamakan dirinya APEM Balikpapan tersebut. Yang kemudian, lanjutnya, pihaknya menunggu aturan/kebijakan Pemerintah Kota melalui Satpol PP Kota Balikpapan.

“Jadi fungsi kami di sini hanya memfasilitasi untuk memediasi bagaimana Pemerintah Kota ini bisa mengambil kebijakan terhadap pemilik POM Mini tersebut,” terang Suwanto saat dikonfirmasi media.

“Dan ending beritanya (keputusannya) itu tetap ada di Satpol PP,” sambung Politisi PDI Perjuangan itu.

Ketua APEM Balikpapan, Harianto mengaku bahwa dalam pertemuan tadi belum ada titik terangnya, namun pihaknya masih diperbolehkan berjualan sambil menunggu aturan atau ketentuan yang akan dikeluarkan pemerintah kota Balikpapan.

“Untuk sekarang ini, kami bisa berjualan dengan catatan menjaga keamanan dan menyiapkan alat safety. Kita akan menyediakan minimal APAR atau pasir untuk mencegah adanya kebakaran atau percikan api,” akunya.

Kendati begitu, pihaknya berharap agar aturan terkait usahanya tersebut segera dikeluarkan Pemkot Balikpapan. Supaya, kata dia, keanggotaannya berdagang lebih nyaman lagi ke depannya.

“Dikhawatirkan POM Mini ini akan makin banyak lagi kalau dibiarkan, bisa tembus ribuan unit. Karena harga POM ini online kan bisa COD dan mudah dijangkau,” terangnya.

“Untuk aturannya itu baru dibicarakan. Mungkin akan ada rapat tersendiri dari dewan atau eksekutif, jadi kami tunggu lah aturan itu. Biar kami bisa lebih tenang lagi usahanya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi yang dibuat dengan berkoordinasi bersama OPD lain, tentang bagaimana keberlanjutan dari permasalahan tersebut. Disebabkan ada regulasi dari Kemenderagri yang harus dipatuhi.

“Nah kami dari Pemerintah Daerah juga ada aturan. Di lokasi mana yang boleh diperjualkan belikan. Jadi kami mengkaji dulu tempat mana saja yang diperbolehkan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, aturan itu tidak memperbolehkan pelaku POM Mini berjualan di Jalan Protokol. Oleh karena itu, supaya tidak bertambah lagi maka akan dibuat surat edaran atau Perwali.

“Kami akan lihat nanti apa hasilnya. Lebih cepat lebih baik. Karena regulasi ini menyangkut dengan OPD lain,” tutupnya. (lex) 


TAG

Tinggalkan Komentar