Tulis & Tekan Enter
images

Pelaku pencurian berhasil diamankan Tim Batman Polsek Balikpapan Utara.

Pakai Jimat Agar Tidak Terlihat, Pria Bereaksi di Ruko

Kaltimkita.com, Balikpapan - Niat hati memakai jimat agar tak ketahuan mencuri, namun apa daya malah tertangkap. Hal itulah yang terjadi pada seorang pria berinisial LR (38).

Dia memakai jimat berupa ikat pinggang dari kain saat bereaksi. Bermaksud agar aksi pencurian yang dilakukannya tak diketahui, namun justru tindakannya itu membuat dia diringkus oleh Tim Batman Polsek Balikpapan Utara.

"Pelaku melakukan aksinya menggunakan jimat. Yaitu ikat pinggang dari kain. Katanya kalau dipakai saat mencuri, tidak akan dilihat sama orang. Tapi ternyata kalah dengan Batmen Polsek Utara," kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Mokhammad Masud, Jumat (13/11).

Kasus tersebut terjadi pada 28 Oktober 2020 lalu. Saat itu sekira pukul 03.30 Wita, ia berjalan dengan sepeda motornya di Jalan Sungai Ampal, Balikpapan Tengah. Kemudian melihat sebuah ruko yang dalam keadaan sepi.

Niat mencurinya lantas muncul. Ia langsung kebelakang ruko dan masuk kedalam setelah mencungkel jendela yang tidak ada tralis.

"Pelaku awalnya memanjat dinding dengan kayu untuk naik ke lantai satu. Karena jendela enggak ada tralisnya, dengan mudah untuk di congkel dan masuk kedalam," ungkap Kompol Masud.

Setelah di dalam, pelaku berhasil mengambil barang berharga korban. Yakni handphone atau HP serta uang tunai Rp 2.500.000. Pelaku juga sempat mengancam korban dengan parang yang ia bawa.

"Korban saat itu tertidur pulas dan tiba-tiba bangun. Tapi langsung diancam pakai parang oleh pelaku supaya tidak teriak. Pelaku kemudian pulang lewat jalan sama saat dia masuk," jelas Kompol Masud.

Korban akhirnya melaporkan ke Polsek Balikpapan Utara. Tim Batman pun bergerak dan mengamankan pelaku di sebuh kebun yang berada di daerah BJBJ, saat pelaku sedang berkebun.

"Saat itu dia berkebun di sana, ciri-cirinya sesuai dan langsung kita amankan. Dengan data yang kami miliki, bahwa dia sudah tiga kali beraksi, Alhamdulillah kami dapatkan lagi dia," tuturnya.

Barang bukti yang didapatkan polisi dari pelaku berupa sebuah pisau, handphone, dan motor yang digunakan saat bereaksi.

"Sedangkan uang senilai sudah habis digunakan oleh pelaku," pungkasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar