Tulis & Tekan Enter
images

PERAN EKONOMI SYARIAH DI MASA PANDEMI COVID-19

Oleh : Ade Alsyaarani

(Mahasiswi Semester 2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

SEBAGAI dampak dari implementasi kebijakan pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus corona, kehidupan manusia dan aktivitas bisnis terpengaruh (Iskandar, A., Possumah, B.  T., & Aqbar, K., 2020). Memang tidak dapat di sangkal bahwa pandemi global ini telah memperparah krisis ekonomi baik di dunia maupun di negara-negara yang menyebabkan Produk Domestik Bruto dunia turun sebesar 4,9 persen pada tahun 2020. Konsekuensi dari kebijakan ini mengharuskan pembatasan semua kegiatan usaha di semua kota dan daerah dan diikuti oleh jutaan keputusan ketenagakerjaan, yang mengakibatkan krisis ekonomi terparah sejak berakhirnya resesi Orde Baru. Sejak kemerosotan itu, pemerintah telah mencoba berbagai pendekatan yang mereka anggap sebagai progam prospek pemulihan dari resasi pescapendemi, yang penuh ketidakpastian  tentang respons penularan virus yang belum diketahui solusinya. Untuk itu kami berusaha mengatasinya dengan pendekatan penerapan sistem ekonomi syariah dengan harapan dapat menjadi momentum yang paling tepat untuk mengatasi keterpurukan dan resesi ekonomi yang terjadi belakangan ini.

Kurniati, E., Alfaeni, D. K. N., & Andrian, F. (2020),  merangkum pemekiran-pemikiran cemerlang keuangan syariah melalui bisnis kementrian yang saling menguntungkan sebagai sarana pemodalan dalam membantu masyarakat komersial untuk keluar dari resesi ekonomi akibat pendemi COVID-19. Studi mereka adalah kontrak pembiayaan yang melibatkan asosiasi risiko komersial antara pelanggan dan lembaga modal dengan kontrak berbasis utilitas yang memerlukan otorisasi risiko komersial bersama. Mereka menemukan konsep ekonomi Islam yang dikenal dengan konsep keadilan dalam bisnis dan pendapatan. Mereka membentuk pemikiran sektor keuangan yang menyepakati konsep mementingkan diri sendiri untuk kepentingan bersama di samping kepentingan perubahan kepentingan antara perantara dan pengusaha, yang sangat diperlukan agar sektor ekonomi dapat memanfaatkan upaya untuk mencapai tujuan yang mapan, dan mendirikan panggung ekonomi dan sosial untuk keadilan publik.

Kurniati, E., Alfaeni, D. K. N., & Andriani, F. (2020), menganalisis ketahanan lembaga perbankan syariah  Indonesia dari risiko resesi dan kerugian selama krisis keuangan akibat  COVID-19. Dengan data laporan statistik Bank Indonesia dan otoritas jasa keuangan dari 2008  hingga 2019 oleh jeda stukural yang berdampak pada permodalan perbankan syariah pada Desembar 2012. Mereka membagi keuangan Indonesia menjadi dua kali perbedaan sebelum dan sesudah istirahat struktural. Dengan model regresi probit logit dapat di simpulkan bahwa nilai tukar USD merupakan variabel independen yang secara konsisten menjaga kemungkinan risiko kebangkrutan bank syariah di semua periode. Suka bunga Bank Indonesia tidak berpengaruh signifikan terhadap probabilitas kebangkrutan bank syariah karena metode bagi hasil merupakan ciri khas perbankan syariah. Sebelum kerusakan struktural, kemungkinan kebangkrutan mempengaruhi jumlah uang beredar, nilai tukar USD, dan pertumbuhan ekonomi. Namun setelah terjadi structural break, probabilitas kebangkrutan secara signifikan dipengaruhi oleh profitabilitas bank, nilai tukar USD, kurs Bank Indonesia, dan kurs pasar uang syariah.

Hafizd, J. Z. (2020), mempelajari sistem keuangan  Islam: pengalaman Malaysia dan jalan kedepan. Humonomik. Proyek ini menemukan bahwa Malaysia memiliki sejarah perbankan Islam yang sangat menggembirakan dan memiliki potensi yang signifikan untuk berhasil di sector keuangan ini. Namun, beberapa sektor perlu ditingkatkan, seperti yang disarankan dalam makalah ini. Ditemukan juga bahwa model Malaysia dalam mengembangkan industri keuangan syariah telah menjadi tolak ukur dalam menciptakan usaha seperti itu di negara lain.

Hafizah, G. D. (2020), meninjau survei literatur komparatif keuangan dan perbankan Islam. Dalam makalah mereka, mereka memberikan tinjauan komparatif komprehensif dari literature tentang sistem keuangan Islam. Secara khusus, mereka membahas fitur dasar keuangan dan perbankan Islam. Mereka juga memperkenalkan juga instrumen keuangan Islam yang membandingkan sistem tersebut dengan variabel keuangan sistem Barat konvensional yang ada dan membahas aspek hukum modal dalam variabel ini. Temuan mereka juga memberikan penilaian empiris awal kinerja perbankan dan keuangan Islam dan wawancara peraturan, pekerjaan yang menantang, dan masalah bermasalah dipasar perbankan syariah.

Hafizah, G. D. (2020),  mengkaji permasalahan dan strategi pendirian bank syariah nasional tunggal di Indonesia. Mereka melihat upaya ini sebagai terobosan untuk memperluas pangsa pasar dan melihat Indonesia sebagai pusat perbankan syariah. Misalnya, opsi untuk mengubah BRI sebagai bank rakyat paling masif menjadi bank syariah penuh. Mereka juga mengakusisi bank syariah yang merupakan anak perusahaan dari bank konvensional milik Bank Nasional Indonesia Syariah, Bank Rakyat Indonesia Syariah-BRIS, dan Bank Tabungan Negara Syariah BTNS. Dengan cara ini, peran dan kontribusi syariah dapat di optimalkan, dan diyakini konsep dan prinsip syariah dapat memulihkan resesi keuangan akibat dampak pendemi.

Sumadi, S. (2020), mencari tahu bagaimana sistem ekonomi syariah menjadi alternative Kesejahteraan ekonomi masyarakat pasca dampak COVID-19. Ia menyimpulkan bahwa ekonomi syariah yang prinsipnya berdasarkan Al-Qur'an dan As-sunnah dapat menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat khususnya umat Islam, terdapat nilai-nilai moral dan spiritual unggul yang menyatukan penggelola perbankan dan nasabah dan kekhwatiran hidup di masa depan akibat dampak COVID-19 dan masa depan.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah harus membuat kebijakan yang terstruktur dan terencana sehingga dapat membantu masyarakat komersial untuk keluar resesi ekonomi akibat COVID-19 yang hingga saat ini, belum ada tanda-tanda akan segera berakhir. Kebijakan yang di maksud adalah mengubah sistem keuangan negara dari sistem kapitalis menjadi sistem syariah Islam sehingga pemerintah dapat menjaga stabilitas pasar dan sistem keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Mencapai tujuan ini, dan makalah ini merekomendasikan agar Bank Indonesia menerapkan sistem keuangan syariah secara lebih luas sehingga resesi dapat diselesaikan secepat mungkin. Dengan sistem syariah, konsep dan prinsip dasarnya mengikuti kondisi mayoritas masyarakat Indonesia yang beragam Islam. Dofiri, D., Istianah, I., & Muhtadi, R. (2021), mengkaji corporate governace pada lembaga keuangan syariah. Dia merangkum beberapa masalah tata kelola perusahaan yang signifikan yang unik untuk keuangan Islam dan menyarankan langkah-langkah tambahan yang mungkin ingin dipertimbangkan oleh ekonomi Islam, regulator, dan pemerintah. Mereka saat ini sedang mengembangkan praktik tata kelola perusahaan berbasis Islam yang sehat dibawah masa yang penuh tantangan.

Ketahanan perbankan syariah Indonesia dari resiko resesi dan kerugian selama krisis keuangan telah mendapat banyak pangkuan dari kalangan akademis, pemerintah, dan praktisi. Mereka mempelajari sistem keuangan syariah dengan berbagai studi dan pengalaman di negara-negara Islam lainnya sehingga Indonesia dapat menemukan jalan ke depan untuk memperbaiki resesr akibat disrupi pandemi. Banyak penelitian menemukan bahwa negara-negara Islam seperti Malaysia memiliki sejarah perbankan syariah yang sangat menggembirakan dan memiliki potensi yang signifikan untuk sukses di sektor keuangan ini. Berdasarkan pengalaman di negara lain, tidak salah jika Indonesia terus mengakselerasi gagasan syariat Islam yang diperluas di berbagai lembaga sistem keuangan dari kesehataan. Tren ini mengikuti penelitian Hairunnisa, H. (2020) yang mengkaji bagaimana penerapan keuangan syariah Islam dapat membalikan krisis keuangan dunia.

Gagasan dan kebijakan nasional yang dilaksanakan dengan penekanan pada bidang ekonomi syariah sebagai perhatian khusus dalam mencegah terputusnya perekonomian nasional merupakan solusi yang tepat dimasa sulit akibat krisis. Maka upaya kajian strategi penerapan sistem perbankan syariah nasional di Indonesia terus disuarakan. Praktisi dan akademisi melihat  upaya ini sebagai terobosan untuk meningkatkan pemahaman dan pemikiran pemerintah tentang upaya memaksimalkan perbankan syariah di Indonesia sebagai strategi menyelamatkan perekonomian akibat keterpurukan pasca munculnya COVID-19 Hairunnisa, H. (2020), meneliti kekuatan hubungan kausal antara pasar saham syariah dan sistem keuangan konvensional. Tes linier dan nonlinier telah membuktikannya. Mereka juga menemukan kausalitas potensial antara pasar Islam dan faktor keuangan dan resiko. Kesimpulan mereka menunjukan penolakan hipotesis decoupling untuk pasar Islam. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar