Tulis & Tekan Enter
images

Kadis Kominfo Kaltim, HM Faisal

Pergub Media Dipastikan 2025, Faisal: Kami Beri Kesempatan untuk Proses Verifikasi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Mengacu pada banyaknya media khususnya online yang melakukan kerja sama dengan lembaga pemerintahan namun tidak mengikuti syarat sebagaimana mestinya, menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Pasalnya, media-media itu harus mengikuti dan memenuhi regulasi sebagaimana dunia usaha lainnya, yang memiliki izin dan sertifikasi media atau legalitas berusaha.

Oleh karena itu, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait media massa, baik TV, cetak, online dan lainnya dipastikan akan ditetapkan pada pengelolaan APBD Perubahan Kaltim di tahun 2025 mendatang.

Ya, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kaltim, HM. Faisal saat menghadiri kegiatan AMSI Kaltim di Balikpapan, pada Sabtu (28/12/2024).

"Sekarang Pergub ini sudah proses di biro hukum. Januari mendatang kami sosialisasikan isi Pergub dan sebagainya. Kemudian Insyaallah nanti ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim, dan berlakunya mulai APBD Perubahan 2025," ungkap Faisal.

Dia menegaskan, syarat secara umum berkontrak di Pemerintahan, media tersebut minimal sudah berdiri dan beroperasional selama dua tahun. Dan tentunya memiliki legalitas baik media elektronik, cetak maupun siber. 

"Masa baru berdiri langsung cari kontrak," cetusnya.

Adapun tujuan Pergub itu diberlakukan, jelasnya, guna menata kelola APBD benar-benar dijalankan oleh media-media yang berlegalitas dan memenuhi syarat. 

"Kan miliki legalitas itu yang penting, karena proses kontrak ke pemerintahan juga dapat lebih mudah dengan syarat-syarat yang terpenuhi. Lantas wartawan juga terlindungi dan perusahaan tenang bekerja," ucapnya.

"Kalau pemerintah bekerjasama dengan media yang tidak legal, kan bahaya. Dua-duanya bisa kena," tegasnya.

Dalam Pergub itu nantinya memiliki isian yang membagi kategori kerjasama antar media dengan Pemerintahan. Pertama untuk grade A berlaku bagi media yang sudah terverifikasi faktual dewan pers. Lalu grade B berlaku untuk media yang sudah terverifikasi administrasi dewan pers. Sedangkan grade C untuk media yang masih berproses verifikasi.

"Untuk nilai kontraknya pasti beda-beda. Akan tetapi kami beri kesempatan juga kepada media untuk proses verifikasi. Tapi jangan juga sampai lima tahun masih berproses, itu bukan proses namanya," terang Faisal.

Faisal menambahkan, bahwa kerjasama itu nantinya diprioritaskan untuk media-media lokal. Namun, ia meminta produk-produk konten/tulisan yang dihasilkan juga dapat dikonsumsi pembaca secara nasional maupun internasional.

"Masa prestasi kita hanya dilihat untuk orang-orang Kaltim saja. Jadi saya juga ingin agar hasil kerja pemprov dilihat secara nasional hingga internasional," tuntasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar