Kaltimkita.com, BALI – Sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor memimpin langsung kegiatan pleno ke-4 pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APPSI Tahun 2022 di Kharisma Ballroom Hotel Discovery Kartika Plaza Bali, Selasa (10/5/22).
Rapat pleno bertemakan tentang pencermatan efektivitas pengelolaan minerba berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan dampaknya bagi pembangunan ekonomi daerah menghadirkan narasumber Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
Rakernas APPSI dihadiri seluruh gubernur se-Indonesia serta Dewan Pakar APPSI dan Ketua Umum Dewan Pengurus APPSI Anies Rasyid Baswedan. Bertindak selaku moderator di pleno, Gubernur Isran Noor mencoba memulai pleno dengan menceritakan apa saja dan bagaimana peliknya pelaksanaan undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan presiden terkait mineral dan batu bara (minerba). Seperti terbitnya UU Nomor 3 tahun 2020 direvisi UU Nomor 9 tahun 2004 tentang Minerba. "Jadi UU Minerba ini bagus, tapi akibat UU ini memperburuk suasana illegal mining," ungkap orang nomor satu Benua Etam ini.
Gubernur Isran mengakui dirinya sudah menyampaikan permasalahan ini saat rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI, bahkan ada yang protes agar dia jangan menyalahkan UU. "Saya tidak menyalahkan UU, tapi karena UU itulah memperburuk suasana illegal mining di daerah, Makin tambah masalah, dulu illegal mining ada, tapi begitu ada UU 3/2020, semakin memperparah kondisi dan banyak masalah”, Ujarnya.
Dirinya membayangkan di dalam UU 23 Tahun 2014, kewenangan ijin galian C ditarik dari kabupaten/kota ke provinsi.Baru pemberlakuan UU 23/2014, direvisi dengan dikeluarkan UU 3/2020 dimana izin dari provinsi ditarik ke pusat Rumitnya perizinan, akhirnya masyarakat mengambil pasir, batu urug, batu gunung serta jenis galian C lainnya tanpa izin. Lebih parah lagi tanbahnya, ketika dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2022.
"Itu sudah hilang wibawa negara di sektor itu (minerba). Sebab rakyat kita, pelaku galian C itu sangat kesulitan untuk usaha hidupnya, Perpres itu, mohon maaf. Apakah ini salah ya, saya khawatir jangan-jangan Pak Jokowi salah tanda tangan. Judulnya minerba tapi isinya galian C," Ujarnya. (AF/ADV/Kominfo Kaltim)


