Kaltimkita.com, Balikpapan - Tindak pidana pencurian kembali terjadi di Kota Beriman. Kali ini, seorang pria bernama Dedi Purnomo (30) diciduk oleh anggota Polsek Balikpapan Barat.
Setelah kedapatan mencuri sebuah mesin bor di kawasan Asrama Bukit, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat pada Rabu 26 Agustus 2020.
Menurut Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang saat itu sedang memperbaiki AC.
Usai memperbaiki AC, korban beristirahat didalam ruang tamu bersama pemilik rumah. Pelaku pun datang bersama rekannya dan mengambil bor milik korban yang digunakan untuk perbaik AC.
"Pelaku ini melihat ada bor di depan rumah. Dia turun dari motor dan langsung mengambilnya. Sementara yang punya lagi didalam rumah istirahat usai memperbaiki AC ," kata Kompol Imam Tauhid, Rabu (9/9).
Aksi pelaku rupanya terekam kamera CCTV. Dari situ Polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Sido Mulyo, Balikpapan Barat.
"Ditangkap tanpa perlawan. Pelaku juga mengakui perbuatannya," ungkap Kompol Imam.
Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti mesin bor yang rencananya akan dijual pelaku. "Belum sempat dijual barang buktinya," sebut Kompol Imam.
Kompol Imam menambahkan, saat beraksi pelaku pelaku tidak sendirian. Bersama rekannya yang kini masih dalam penyelidikan. "Rekannya masih dilidik," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (tim)