Tulis & Tekan Enter
images

Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menunjukkan barang bukti saat pers conference di Mapolresta Balikpapan, Rabu (7/4/2021)

Polisi Ringkus 3 Residivis Pembobol Brankas Perusahaan di Balikpapan, Mengaku Untuk Beli Narkoba

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Tiga orang residivis berinisial MY (37), JA (37) dan ID (41) kembali harus mendekam di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat).

Ketiganya diringkus oleh tim Satreskrim Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Timur pada Senin (5/4/2021) di Kelurahan Damai sekira pukul 17.00 Wita.

Sebelumnya pada hari yang sekira pukul 03.00 Wita dini hari, mereka membobol brankas di salah satu perusahaan di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.

Uang senilai Rp 112,3 juta yang ada dalam brankas pun raib seketika. Tak hanya itu, uang yang berada di laci meja senilai Rp 21 juta turut digasak pelaku. Sehingga total kerugian yang diderita perusahaan sebesar Rp 133 juta.

Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa, saat pers conference di Mapolresta Balikpapan, Rabu (7/4/2021) menjelaskan, aksi para tersangka diketahui oleh salah satu karyawan perusahaan tersebut sekira pukul 07.30 Wita.

"Saat itu pelapor melihat pintu ruangan accounting dan HRD terbuka dan rusak. Ia pun memanggil security untuk melihat ke dalam, ternyata brankas sudah terbuka. Uang di laci meja juga hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Balikpapan Timur," jelas AKBP Sebpril Sesa.

Berbekal laporan tersebut, Tim Polsek Balikpapan Timur dibantu oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan. Tak sampai 24 jam, sekitar pukul 17.00 Wita para pelaku akhirnya berhasil diamankan.

"Pelaku diamankan di rumahnya. Bersama barang bukti dua buah linggis, satu obeng, dan tiga buah brankas yang sudah dirusak oleh pelaku," ungkapnya.

Pelaku beserta berang bukti selanjutnya digiring oleh petugas ke Mapolresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut. Diduga masih ada beberapa perusahaan lagi di wilayah Balikpapan Timur yang menjadi korban kejahatan mereka.

"Ada tiga laporan polisi (LP) yang masuk. Namun yang kita amankan atau ungkap ini baru dari dua LP. Ini masih kami selidiki keterkaitan antara satu LP dengan LP lainnya," ucapnya.

Para pelaku, lanjut AKBP Sebpril Sesa, merupakan residivis dengan kasus serupa di wilayah Sulawesi. Selain ketiganya, polisi juga masih memburu empat orang lainnya yang masuk dalam komplotan.

"Mereka ini residivis kasus yang sama dan bisa dibilang komplotan. Yang DPO (daftar pencarian orang) ada empat," pungkasnya.

Pelaku MY saat diwawancarai awak media mengaku uang hasil pencurian tersebut dibagi. Masing-masing mendapat sebesar Rp 20 juta per orang. "Dibagi-bagi pak. Uangnya buat beli narkoba," aku MY.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, Dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (an)



Tinggalkan Komentar