Tulis & Tekan Enter
images

PPKM Level 4 dan Perhatian Khusus Bagi Pelaku Usaha

Oleh: Dr Isradi Zainal

Rektor Uniba-Ketua Komisi Dewan Kesehatan dan Keselamatan kerja Nasional (DK3N)

PPKM level 4 merupakan istilah yang digunakan sebagai pengganti istilah PPKM Darurat yang untuk pertama kalinya dimuat di Instruksi mendagri nomor 22 tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021. PPKM Level 4 pada awalnya dilaksanakan di Jawa dan Bali lalu lanjut ke sejumlah Propinsi di luar Jawa sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021. PPKM Mikro berbasis level 4 dimulai pada tanggal 21-25 Juli 2021. Menurut Luhut, istilah ini berdasarkan Instruksi Presiden Jokowi.

Dengan memperhatikan sejumlah aspek, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021 dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha bagi pedagang kecil dan kaki lima. Kebijakan Jokowi terkait PPKM level 4 kemudian ditindak lanjuti oleh Menteri dalam negeri dengan Inmendagri no. 24 dan 25 tahun 2021. Selain itu diterbitkan juga PPKM level 3 sesuai Inmendagri no. 26 tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 24 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 Covid-19 di Jawa dan Bali. Inmendagri no. 25 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Sumetera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Berdasarkan instruksi mendagri no. 24 dan 25 tahun 2021 yang ditetapkan 25 Juli 2021, terdapat perhatian khusus dan kelonggaran bagi pelaku usaha /Pedagang

Berdasarkan Inmendagri no 24 tahu 2021 tentang PPKM level 4 dan 3 untuk wilayah Jawa dan Bali, untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitasi pengunjung 50%.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya PPKM level 4 untuk Jawa dan Bali yang diberlakukan bagi warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan usaha buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 3 orang dan waktu makam maksimal 20 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, supermarket dan pasar swalayan.

PPKM level 4 untuk luar Jawa dan Bali (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua) berdasarkan Inmendagri no. 25 tahun 2021 dalam kaitannya dengan pelonggaran berusaha bagi pelaku usaha/pedagang diinstruksikan untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain lain yang sejenis disizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, handsanitizer, dll.

Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas oengunjung 50%. Untuk apotik dan toko obat buka 24 Jam.

Menurut Inmendagri no. 25 tahun 2021 terkait PPKM Level 4, untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dam ssjenisnya diizinkan buka demgan protokol kesehatan ketat, makai masker, mencuci tangan, handsanitiser, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah, rumah makan dan kafe skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/ dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan di bawah pulang/delivery/take away dengan prokes ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak memerima makan di tempat (dine in).

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan prokes ketat dengan kapasitas pengunjung 50% dan jam operasional sampai dengan jam 20.00 malam.

Kebijakan khusus yang diberikan oleh pemerintah hendaknya disikapi oleh pelaku usaha kecil, pedagang dan mereka yang menggantungkan hidupnya untuk cari makan dengan pemasukan harian hendaknya disikapi dengan bijak dengan cara menjadi bagian dari warga yang turut serta memerangi pandemi Covid-19.

Pelaku usaha harus secara otodidak dan secara bersama sama dengan warga lainnya untuk memerangi Covid-19. Pelaku usaha jangan membiarkan pemerintah bekerja sendiri dalam menangani Covid-19, begitu juga pemerintah mesti memastikan tidak ada warganya yang kelaparan dan melarat karena pandemi Covid-19. Semua harus bergotong royong. Pemerintah, Pengusaha, Perusahaan, media, akademisi, dunia kampus, karyawan harus bergandengan tangan dalam menghadapi musuh Covid-19 yang bisa menjadi penghancur negara. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar