KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Kebijakan Kaltim Steril yang merupakan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di Kaltim yang sudah diterapkan selama weekend, Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021) pekan lalu, resmi tidak berlaku lagi.
Itu setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 300/392/Pem tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Kota untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan. Kebijakan yang menyesuaikan instruksi Menteri Dalam Negeri ini diterbitkan Wali Kota Rizal Effendi, Jumat (12/2/2021) hari ini.
Untuk sosialisasi aturan baru PPKM Mikro dan Kota ini, Pemkot bersama Satgas Penanganan Covid-19 melakukan launching di kawasan Batakan, RT 10 Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur. Jajaran Forkopimda, OPD terkait penanganan Covid-19, camat, lurah dan ketua RT dihadirkan.
Dalam SE terbaru wali kota yang berlaku mulai 13-27 Februari itu, sejumlah kelonggaran dilakukan. Misal khusus bagi pelaku UMKM, tetap boleh berjualan sampai pukul 10 malam dengan menerapkan protokol kesehatan 50 persen kapasitas. Selebihnya, wajib take away. Begitu juga mal, pasar dan sebagainya tetap buka. Namun wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan diawasi Satgas Covid.
Adanya evaluasi kebijakan Kaltim Steril melalui SE wali kota terbaru dengan banyaknya kelonggaran namun tetap fokus pada pengendalian Covid-19, anggota Komisi IV DPRD Balikpapan H Laisa Hamisah menilai sangat tepat dan menjadi solusi di tengah masyarakat.
"Aturan baru wali kota dengan fokus penerapan PPKM Mikro dan Kota ini sangat tepat. Saya sangat setuju. Keluhan pedagang juga diakomodir, tetap bisa berjualan dengan aturan penerapan protokol kesehatan. Begitu juga di pasar dan lainnya, tetap buka seperti biasa," kata H Laisa Hamisah, SKM saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 12/2/2021).
Lanjut politikus yang sudah 30 tahun berpengalaman di bidang kesehatan ini, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak bisa disandarkan kepada pemerintah daerah dan satgas saja. Tetapi pemeran utamanya adalah masyarakat. Caranya, komitmen menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan. Setuju PPKM, sebut Laisa, dikarenakan tingkat kematian 3,6 persen masih di atas rata-rata nasional. Begitu juga tingkat kesembuhan 81,8 persen, tingkat kasus aktif 14 persen, tingkat terisian ICU di rumah sakit 100 persen, dan angka rasio penularan/R Nought (RO) 0,54.
"Niat pemerintah baik, segala kebijakan untuk menekan laju penyebaran virus. Semoga dengan pemberlakukan PPKM Mikro dan Kota, kasus menurun dan pengendalian di skala RT lebih terarah dan terukur," ungkap mantan pegawai kesehatan di Puskesmas Teritip, Puskesmas Pembantu Pondok Pesantren Hidayatullah, Puskesmas Pembantu Gunung Bakaran dan Puskesmas Sepinggan Baru ini.
Dengan resmi diberlakukannya PPKM Mikro dan Kota selama dua pekan ke depan, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini, meminta masyarakat untuk menaati. Apalagi pemkot menerapkan dengan kelonggaran, sebagai upaya menyeimbangkan antara kesehatan dan kehidupan bermasyarakat namun tetap bersandar parameter penanganan Covid-19.
"Semoga penerapan efektif. Masyarakat patuh dalam menjalankan protokol kesehatan secara konsisten, akhir kasus menurun," pungkas politikus dapil Balikpapan Selatan ini. (lie)