Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Balikpapan berlanjut hingga jilid 3. Mulai 28 Maret hingga 10 April 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.
"Ini yang ketiga sampai 10 April 2021. Hampir sama dengan PPKM jilid 2 yang berlaku hingga 27 Maret nanti," kata Zulkifli, Kamis (25/3/2021).
Pada jilid 3 ini, ada beberapa sektor yang mengalami relaksasi. Seperti fasilitas kolam renang umum atau wahana permainan air alias Waterboom. Dengan kapasitas 25 persen.
Begitu juga dengan aktifitas pasar malam, sudah diperbolehkan buka secara bertahap mulai pekan ini. Yakni hanya diberi kesempatan tiga hari dalam sepekan.
"Kita membuka secara bertahap pasar malam itu satu Minggu hanya 3 hari, Senin, Kamis dan Sabtu,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka kembali kegiatan yang selama ini dikoordinir oleh RT dan LPM secara terbatas.
Hanya saja dalam pelaksanaannya, protokol kesehatan disamakan dengan yang diterapkan dalam resepsi pernikahan.
Untuk kegiatan di tingkat RT, jumlah peserta dibatasi hanya 200 orang. Dengan durasi maksimal 5 jam yang terdiri dari 2 jam untuk sesi pertama, 1 jam istirahat dan 2 jam lagi sesi kedua.
"Kebijakan tersebut telah sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri terkait dengan PPKM Mikro. Jadi kita mengikuti aturan pusat. Tentu dengan kewajiban menjalankan protokol kesehatan," pungkasnya. (an)