Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pendaftaran Bakal Calon Pasangan (Bapaslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 tinggal menghitung hari. Ya, pada Selasa, 27 Agustus mendatang, KPU Kota Balikpapan secara resmi akan membuka pendaftaran tersebut.
Namun demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diluncurkan, telah mengubah fenomena yang ada. Di mana, amar itu akhirnya bisa melonggarkan melenggangnya Partai Politik (Parpol) lain yang tidak memiliki kursi di parlemen. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya Pilkada yang berisi kompetensi Paslon vs kotak kosong.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono pun angkat bicara terkait fenomena tersebut. Dikatakannya, bahwa sebagai pihak penyelenggara, KPU Balikpapan hanya menunggu arahan dari pusat mengenai syarat pendaftaran Bapaslon yang mendekati.
"Karena yang boleh menafsirkan keputusan MK tersebut adalah KPU RI, sedangkan KPU Kabupaten/Kota tidak boleh. Oleh sebab itu, KPU Balikpapan akan menunggu arahan KPU RI," ujar Yudho sapaan karibnya kepada media, Jumat (23/8/2024).
Lebih jauh Yudho menjelaskan, bahwa tentang perubahan persyaratan pendaftaran Bapaslon itu akan dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) yang nanti dikeluarkan oleh KPU RI.
Itulah, laniutnya, yang menjadi rujukan KPU Balikpapan dalam rangka melaksanakan aturan/petunjuk yang diberikan KPU.
"Persyaratan pendaftaran Paslon pasti berubah. Dengan begitu, kami masih menunggu terbitnya PKPU RI terkait syarat pendaftaran Paslon ini," tegas Yudho.
"Kalau PKPU RI turun, kami segera mengirim undangan ke Partai Politik dan media untuk disosialisasikan agar peraturan dari Pilkada ini kita ketahui bersama. Sebab asas keterbukaan informasi itu dilakukan oleh KPU Balikpapan," pungkasnya.
Untuk diketahui, dasar dari Keputusan MK dalam mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (lex)