Kaltimkita.com, Balikpapan - Kasus penggelapan investasi dana nasabah di Bank Bukopin Balikpapan telah memasuki satu tahun, tepatnya pada 10 Februari 2021 kemarin. Namun, hingga kini masih tanpa kejelasan soal pengembalian dana nasabah tersebut oleh pihak Bank Bukopin.
Pada Kamis (11/2/2021) pagi, sejumlah nasabah yang menjadi korban dalam kasus ini pun menyambangi kantor Bank Bukopin yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.
Mereka membawa beberapa karangan bunga sebagai peringatan satu tahun kasusnya. Sekaligus mengingatkan kembali kepada pihak Bank Bukopin untuk mengembalikan dana nasabah yang telah digelapkan.
Melalui karang bunga yang dibawanya, para korban nasabah Bank Bukopin Balikpapan menyampaikan harapan serta beberapa pesan. Baik kepada managemen Bank Bukopin hingga ke Presiden.
"Para Direksi, Komisaris dan Karyawan Bank Bukopin, harap kembalikan uang kami yang sudah kalian tahan setahun ini. Kami butuh uang tersebut untuk kelangsungan hidup kami. Uang tersebut kami setor ke rekening kami di Bank Bukopin. Itu uang kami, bukan uang kalian. Dimana hati nuranimu?," demikian salah satu kalimat di karangan bunga.
"Otoritas Jasa Keuangan. Tolong kami rakyat kecil. Uang kami sudah satu tahun hilang, tidak bisa diambil. Dan sampai saat ini belum dikembalikan oleh Bank Bukopin. Itu uang hasil keringat kerja puluhan tahun," tulis salah satu karangan bunga korban nasabah Bank Bukopin.
"Bapak Presiden yang terhomat...Tolong bantuannya untuk ambil tindakan terhadap Bank Bukopin yang masih tidak kembalikan uang kami hingga saat ini. Uang yang kami simpan-transaksi di Bank Bukopin, namun dibilang hilang diambil oleh pimcapemnya. Ini merusak citra perbankan Nasional," demikian tertulis dalam karangan bunga lainnya.
Kuasa Hukum para nasabah, Wahyudin mengatakan, sejumlah karangan bunga tersebut untuk memperingati satu tahun kasus penggelapan investasi dana nasabah di Bank Bukopin Balikpapan sejak Februari 2020 lalu.
"Namun sebenarnya hari ini dilakukan merupakan bagian dari tuntutan kita berkaitan dengan pengembalian dana para nasabah yang dilakukan oleh dua orang oknum yang sudah masuk dalam proses persidangan," kata Wahyudin kepada wartawan.
Wahyudin menambahkan, di persidangan telah dilakukan pemeriksaan yaitu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uangnya. Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap keterangan 6 saksi terkait aliran dana tersebut.
"Para saksi sangat cukup jelas memberikan keterangan bahwa dana tersebut dialirkan ke rekening atas nama terdakwa," ungkapnya.
Sehingga dari kunjungan ini demi mengingatkan kembali ke Bank Bukopin untuk mengembalikan dana nasabah yang telah digelapkan.
"Kami juga berharap Jaksa Penuntut dalam hal ini bertindak sebagai mewakili para korban berusaha. Kami berharap bahwa pengembalian dana atas sitaan aset harus dikembalikan ke para nasabah," ucapnya.
Harapan juga disampaikan salah seorang korban nasabah Bank Bukopin, Asliner Sinaga. Ia berharap pihak Bukopin bertanggungjawab dalam pengembalian uang nasabah.
Sebab para nasabah yang jadi korban sejak awal menaruh uangnya di Bukopin dengan penuh rasa percaya. Namun pada Februari 2020 lalu, dana nasabah mendadak tak bisa dicairkan.
"Dari Februari lalu sampai sekarang tidak ada kejelasan. Uang saya Rp 970 juta. Saya tiap bulan dapat Rp 6 jutaan dari bunga. Namun, pada Februari 2020 lalu saya dapat kabar bahwa tidak bisa mencairkan dananya. Katanya bermasalah," tuturnya.
"Jadi harapan saya Bukopin bertanggungjawab karena saya datang di Bukopin taruh uang kepada marketingnya Bukopin bukan kepada siapa-siapa. Ini karena kita sudah percaya sama Bukopin, jadi tolonglah bertanggungjawab untuk dikembalikan uang nasabah ini," lanjutnya.
Awak media mencoba konfirmasi kepada pihak Bank Bukopin. Namun jajaran direksi saat itu tidak bisa ditemui lantaran sedang tidak berada ditempat atau diluar kota.
"Untuk manajemen belum ada. Masalah ini kita harus ke manajemen. Jadi harus ada janjian, nanti kita siapkan," kata Anang, Kepala Security Bank Bukopin.
Seperti diketahui, pada Februari 2020 lalu para nasabah datang ke kantor Bank Bukopin untuk mempertanyakan dana yang tidak bisa dicairkan tersebut.
Hampir sebagian besar dari korban merupakan pengusaha di Balikpapan. Salah satunya ialah pengusaha ready mix yakni Roy Nirwan dengan total dana sekitar Rp 37 miliar. Kasus ini pun masih terus berjalan di persidangan. (an)