Tulis & Tekan Enter
images

Simpan Sabu di Penginapan, Polisi Ciduk Dua Pengedar di Sambaliung

Kaltimkita.com, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sambaliung pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang tersangka berinisial HG (44) dan FK (45). Keduanya berhasil diamankan dan kemudian diinterogasi oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka menyimpan narkotika di sebuah penginapan di Kelurahan Sambaliung.

Penggeledahan pun dilakukan di lokasi tersebut dengan disaksikan oleh warga setempat. Dalam proses tersebut, polisi berhasil mengamankan 14 bungkus sabu, 9 poket sedang sabu, plastik bekas pembungkus sabu bermerek teh Guanyinwang, dua timbangan digital, plastik klip, sebuah kotak rokok, serta dua unit handphone.

"Total berat sabu yang berhasil diamankan mencapai 781,2 gram, dengan nilai yang cukup signifikan," ungkap AKP Agus Priyanto.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Agus menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Berau dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, demi menciptakan Kabupaten Berau yang bersih dari narkoba," pungkasnya. (*)



Tinggalkan Komentar