KaltimKita.com, TANA PASER - Tahun 2021, upah minimum kabupaten Kota (UMK) di seluruh Kaltim telah ditetapkan. Paser menjadi kabupaten terendah yang mendapatkan UMK. Tahun ini hanya bertambah Rp 24 Ribu. Tentu para pekerja hanya mendapat Rp 3.050.000.
Ya upah tersebut telah disetujui serikat pekerja, pihak perusahaan, pemerintah daerah dan seluruh pihak yang tergabung salam Dewan Pengupahan Kabupaten Paser.
Pun begitu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi (Disnakertrans) Paser Veronika Rani mengatakan untuk upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) perkebunan dan pertambangan di Paser, tidak lagi diberlakukan. Hal ini sejak disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. ”Jadi hanya upah minimum kabupaten dan upah minimum provinsi," kata Veronika.
Upah minimum provinsi Kaltim ditetapkan Rp 2.981.378. Sementara untuk tingkat UMK seluruh daerah di Kaltim, Paser masih menjadi yang terendah.
Seluruh perusahaan dan pengusaha di Kaltim telah disampaikan terkait UMK Paser 2021 ini, diharapkan seluruhnya mematuhi standar ini. Meskipun diakuinya tidak seluruh usaha yang bisa membayar pegawainya dengan jumlah seperti ini. (mh/and)