Kaltimkita.com, BALI – Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim Deni Sutrisno sampaikan usulan penambahan komponen dana bagi hasil sumber daya alam (DBH-SDA) dalam Peraturan Pemerintah (PP) oleh provinsi penghasil pada Rapat Pembahasan DBH SDA di Hotel Discovery Kartika Plaza, minggu (8/5/22).
Deni Sutrisno menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD). Maka, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dulu dikonsultasikan ke DPR RI di komisi bidang keuangan. Penguatan secara politis bisa dilakukan melalui DPR RI, baik secara bersamaan dari perwakilan masing-masing provinsi (anggota DPR RI dapil provinsi), untuk bagaimana masukan-masukan (usulan) dibahas. "Tentunya inisiatif Kaltim bersama daerah/provinsi lain terkait porsi DBH maupun sumber-sumber lain yang bisa menjadi komponen hitungan dana bagi hasil yang perlu penguatan secara politis, Kita berharap wakil kita di Senayan (DPR RI) berpihak kepada daerah-daerah penghasil," kata Deni Sutrisno
Ia menerangkan usulan penambahan komponen DBH harus didukung argumen-argumen yang kuat, seperti bagaimana kondisi obyektif daerah penghasil bahwa daerah masih memerlukan dana besar untuk pembangunan, infrastruktur dan lingkungan. Sehingga perbaikan infrastruktur ini tentu memerlukan dana yang besar dan perlu ada dukungan pusat melalui DBH sebagai sumber dana lainnya. "Nah kegiatan itu kan tidak menutup kemungkinan merusak lingkungan akibat aktivitas eksploitasi SDA, misalnya jalan rusak dan lingkungan tidak alami lagi," jelasnya.
Deni menambahkan yang terpenting argumen itu bukan kualitatif saja, tapi didukung data-data kuantitatif dari masing-masing daerah penghasil agar argumen lebih komprehensif. Selain lewat DPR RI, usulan juga disampaikan lewat Dewan Perwakilan Otonomi Daerah (DPOD) yang diketuai Wakil Presiden RI, bisa menjadi rekomendasi, termasuk pada Rapat Kerja Nasional APPSI yang anggotanya seluruh gubernur. "Termasuk untuk apa saja nantinya dana yang diperoleh tersebut. Melihat kondisi obyektif daerah penghasil, juga bagaimana proyeksi penggunaannya, Saya kira dalam kesempatan Senin besok pertemuan, masing-masing provinsi bisa diinventarisir, bagaimana di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan provinsi-provinsi penghasil lainnya," Tutupnya. (AF/ADV/Kominfo Kaltim)


