Tulis & Tekan Enter
images

Wujudkan Transformasi Birokrasi di Pemerintahan Melalui Keberhasilan Indikator

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Ir Riza Indra Riadi menyambut positif pelaksanaan kegiatan bimbingan Teknis/Workshop Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel Grand Tulip Balikpapan, Kamis (19/5/22).

Dalam sambutannya Riza yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim ini berharap kegiatan bimtek berlangsung dengan lancar dan mencapai hasil yang baik, terutama dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang kemudian untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Presiden tersebut, dikeluarkanlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 – 2024.

 "Untuk melihat keberhasilan pencapaian sasaran reformasi birokrasi, telah ditetapkan ukuran keberhasilan dengan indikator-indikator, pertama, birokrasi yang bersih dan akuntabel, kedua, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima," jelasnya.

Sekda juga mengatakan berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi instansi pemerintah yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

"Terdapat catatan yang perlu segera ditindaklanjuti, yang mungkin kondisinya rata-rata sama di daerah kabupaten/kota pada Provinsi Kalimantan Timur, yaitu salah satunya pemerintah daerah belum memiliki Peta Proses Bisnis yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

 

 

Riza  mengatakan, seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, proses bisnis sebenarnya sudah diperkenalkan sejak tahun 2011 yaitu dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Tata Laksana “Dalam perkembangannya, peraturan menteri tersebut digantikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah," Ucapnya.

Ia menuturkan penyusunan peta proses bisnis merupakan bagian dari penataan tata laksana yang dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing–masing instansi pemerintah. Upaya pemetaan proses bisnis inilah yang belum banyak dilakukan oleh instansi pemerintah. 

"Peta proses bisnis bermanfaat untuk melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah, serta memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan", ungkap Riza. (HS/ADV/Kominfo Kaltim)


TAG

Tinggalkan Komentar

//