PENAJAM- Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Zaenal Arifin mendukung keputusan warga Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu menolak rencana penambangan bantu bara oleh PT Kaltim Jaya Mandiri (KJM).
“Kami sangat mendukung kalau masyarakat Desa Labangka Barat menolak rencana penambangan batu bara,” kata Zaenal Arifin, Senin (12/9/2022).
Zaenal Arifin menyatakan, warga menolak rencana aktivitas tambang di Desa Labangka Barat merupakan keputusan yang tepat karena, dikhawatirkan tambang batu bara tersebut akan berdampak terhadap lahan pertanian. Selain itu, tambang batu bara tersebut juga dikhawatirkan akan berdampak ke tambak ikan yang ada di desa tetangga.
“Pasti akan berdampak ke lahan pertanian, itu tentu akan merugikan warga,” ujar Anggota DPRD PPU Dapil Babulu ini.
Zaenal Arifin menekankan, PT KJM sebaiknya tidak memaksakan melakukan penambangan baru bara setelah adanya penolakan dari warga setempat. “Kalau warga menolak, sebaiknya jangan diteruskan,” ujarnya.
Sebelumnya, Warga Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kompak menolak tambang batu bara yang akan dikelola PT Kaltim Jaya Mineral (KJM).
Penolakan itu dilontarkan warga saat PT KJM melakukan sosialisasi rencana aktivitas tambang batu bara yang digelar di Gedung Seba Guna Kantor Desa Labangka Barat pada Kamis (8/9/2022). Sosialisasi itu hadiri ratusan warga Desa Labangka Barat.
Kepala Desa Labangka Barat Joko Sadyono mengatakan, warganya menolak rencana aktivitas tambang batu bara di desanya karena khawatir akan berdampak buruk terhadap lingkungan.
Warga khawatir aktivitas tambang nantinya akan mempengaruhi lahan pertanian dan tambak ikan di Desa Labangka Barat dan sekitarnya.
“Kami aparat desa menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada warga. Hasil sosialisasi itu, warga memutuskan menolak tambang batu bara, kami pemerintah desa mengikuti keputusan warga tersebut,” kata Joko Sadyono, Jumat (9/9/2022).
Direktur Operasional PT KJM Adri Salim menyatakan, pihaknya tetap akan melakukan kegiatan penambangan batu bara di Desa Labangka Barat walaupun terdapat penolakan dari warga setempat. PT KJM telah mengantongi kelengkapan perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama Izin Usaha Pertambangan (IUP) sampai tahun 2025.
Selain itu, PT KJM juga telah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sejak 2019 dan mendapatkan izin penggunaan jalan desa dalam pengangkutan hasil tambang dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
“Semua perizinan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada. Kemudian adanya tambang ini akan membawa dampak positif. Kami berkomitmen menjalankan kegiatan tambang tanpa merusak lingkungan,” jelasnya. (Adv)