Tulis & Tekan Enter
images

Sekda PPU, Tohar

ASN Pemkab PPU Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Kaltimkita.com, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran Idulfitri 1444 Hijriah menggunakan kendaraan dinas.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Pertokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi ASN Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama yang diterbitkan tanggal 14 April 2023.

“Kebijakan pemerintah pusat terkait imbauan fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi termasuk mudik lebaran, itu selaras dengan kebijakan daerah bahwa kendaraan dinas tidak diperkenankan untuk itu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, Selasa (18/4/2023).

Tohar menegaskan, ASN di lingkungan Pemkab PPU akan dikenakan sanksi apabila menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. “Kalau ada pegawai terbukti memakai mobil dinas mudik lebaran akan diberi sanksi teguran,” tegasnya.

Mobil dinas boleh digunakan untuk keperluan dinas selama cuti bersama seperti menghadiri undangan open house Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).  “Kalau digunakan untuk keluar daerah seperti open house gubernur tidak masalah,” tuturnya. (adv)


TAG

Tinggalkan Komentar