Kaltimkita.com, BERAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi belakangan ini di Kabupaten Berau.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Imam Sugianto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Imam menjelaskan, dari laporan Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna, ada tiga tersangka yang diamankan.
Salah satu tersangka yakni IA (18) merupakan residivis kasus sama yang sudah dua kali di bui. Sementara, dua tersangka lainnya adalah MI (25) dan SA (27).
"Penangkapan bermula adanya delapan laporan polisi yang masuk. Lokasi paling banyak motor hilang adalah di kawasan GOR Pemuda, Tanjung Redeb," katanya, Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan bukti. Tak Butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Tim kami langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
Polisi awalnya berhasil menangkap dua orang pelaku. Yakni MI dan SA saat sedang beraksi di GOR Pemuda. “Dua pelaku itu ditangkap di Gor,” sebutnya.
Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku mengakui bahwa semua motor curiannya kala itu berada di sebuah bengkel di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
“Pas tim kami ke sana, bengkel itu kosong. Dan hanya ada motor-motor hasil curian itu saja,” ungkapnya.
Setelah itu aparat berhasil membekuk satu pelaku lainnya yakni IA. Dia sempat memberikan perlawanan saat hendak ditangkap. Sehingga, polisi mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku. “Tersangka langsung dihadiahi timah panas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhp. Dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (an)