Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Terdakwa Handy (kiri) didampingi kedua penasihat hukumnya, Senin (11/5).

Bos Hotel di Balikpapan Diduga Alihkan Aset Sita Jaminan, Ahli Universitas Brawijaya Sebut Unsur Penggelapan Terpenuhi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Persidangan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp20 miliar dengan terdakwa pengusaha hotel Handy Aliansyah di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (11/5/2026), menimbulkan dua hal pembahasan.

Diantaranya perpindahan sejumlah aset perusahaan dan dugaan rangkaian kebohongan dalam kerja sama suplai BBM industri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan tersebut, mulai dari staf Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, pihak perusahaan pengembang Grand City Balikpapan, hingga ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya.

Dalam persidangan, staf BPKB Ditlantas Polda Kaltim berinisial LW membeberkan adanya perpindahan beberapa kendaraan yang terdaftar atas nama PT Dharma Putra Karsa (DPK), perusahaan milik terdakwa.

Menurut LW, data tersebut diperoleh setelah penyidik Reskrim meminta riwayat kendaraan perusahaan.

“Yang menjual adalah direktur, terlihat dari kwitansi penjualan sebagai syarat peralihan,” ujarnya.

Ia menjelaskan kendaraan bernomor polisi KT 7234 KU atas nama PT Darma Putra tercatat keluar mutasi pada 13 September 2023 menuju Purworejo, Banjarnegara.

Selain itu, kendaraan KT 8704 KW disebut berpindah pada 23 Desember 2022 ke wilayah Karang Nangka, Banjarnegara.

Sedangkan kendaraan KT 8731 LE tercatat dialihkan pada 19 Desember 2023 kepada CV Sanjaya di Pekanbaru.

LW menyebut seluruh administrasi kendaraan dilakukan atas nama PT Dharma Putra Karsa dan perpindahan kepemilikan berlangsung sesuai dokumen resmi yang diterima Ditlantas.

Tak hanya soal aset kendaraan, sidang juga mengungkap aliran proyek bernilai miliaran rupiah yang pernah dikerjakan perusahaan terdakwa.

Saksi LT selaku General Manager PT Sinar Mas Wasesa Land wilayah Kalimantan dan Sulawesi mengatakan perusahaan tempatnya bekerja pernah menggandeng PT Dharma Putra Karsa dalam proyek pembangunan jalan utama Grand City Balikpapan.

“Hubungan kerja samanya dalam pekerjaan jalan utama Grand City,” katanya.

LT menerangkan proyek tersebut berjalan pada 2013 hingga 2015 dengan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar, ditambah adendum kurang dari Rp1 miliar dan kontrak tambahan lebih dari Rp17 miliar.

Menurutnya, seluruh kewajiban pembayaran kepada PT Dharma Putra Karsa telah diselesaikan tanpa tunggakan.

“Pembayaran sesuai kontrak dan sudah lunas semua. Tagihan terakhir juga sudah clear,” tegas LT.

Ia menjelaskan pembayaran terakhir sekitar Rp880 juta telah dibayarkan sesuai mekanisme kontrak, termasuk dana retensi sekitar Rp800 juta lebih yang langsung masuk ke rekening perusahaan.

LT mengaku baru mengetahui perusahaan terdakwa memiliki persoalan dengan pemasok BBM setelah mendapatkan informasi dari penyidik pada 2025.

“Saya taunya setelah diberitahu penyidik, bahwa ada informasi PT Darma Putra punya sangkutan dengan supplier BBM,” ujarnya.

Ia juga memastikan pihak Grand City tidak pernah menunda pembayaran selama kerja sama berlangsung.

Setelah pemeriksaan saksi fakta selesai, persidangan dilanjutkan dengan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Prof Dr Prijo Djatmika SH MSi.

Dalam keterangannya, Prijo menilai perkara tersebut tidak lagi bisa dipandang sebagai sengketa perdata biasa atau wanprestasi semata.

Menurutnya, unsur pidana penipuan dapat muncul apabila sejak awal terdapat niat jahat atau mens rea melalui kebohongan maupun tipu muslihat.

“Kalau sudah ada niat jahat untuk tipu muslihat atau bohong, maka itu penipuan,” jelasnya.

Ia juga menyinggung dugaan pernyataan tertentu yang digunakan agar suplai BBM tetap berjalan demi menjaga aktivitas perusahaan.

“Mens rea-nya di situ. ‘Kalau tidak dikirim nanti tidak bisa produksi,’ rangkaian kata bohongnya di situ,” kata Prijo.

Selain itu, ahli turut menjelaskan dugaan penggelapan terkait aset yang sebelumnya telah menjadi objek sita jaminan dalam perkara perdata.

Menurutnya, aset sita jaminan seharusnya dipakai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan.

Namun jika aset justru dialihkan atau dijual, tindakan tersebut dapat masuk kategori penggelapan.

“Setelah muncul putusan perdata, barang jaminannya malah digelapkan, dialihkan, dijual. Di situlah letak penggelapannya,” terangnya.

Prijo juga menilai perkara tersebut berbeda dengan wanprestasi biasa yang umumnya dipicu faktor eksternal seperti krisis ekonomi atau bencana.

“Kalau wanprestasi biasanya karena faktor luar. Tapi kalau barang sudah dipakai lalu tidak dibayar, itu faktor internal,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, ahli menegaskan unsur pidana dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi.

“Unsur penipuannya terpenuhi. Unsur penggelapannya juga terpenuhi,” tegasnya.

Usai pemeriksaan saksi dan ahli, majelis hakim memerintahkan kedua pihak menempuh mediasi tertutup di ruang mediasi Pengadilan Negeri Balikpapan.

Pihak korban diwakili anak korban bersama JPU, sementara terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya.

Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti menyatakan hasil mediasi akan disampaikan dalam sidang lanjutan pekan depan.

Kasus ini bermula dari kerja sama suplai BBM solar industri sejak 2010 antara PT Petrotrans milik saksi korban JM dan PT Dharma Putra Karsa milik terdakwa.

Dalam perjalanannya, pembayaran disebut mulai macet pada periode 2013 hingga 2014 hingga tagihan membengkak mencapai puluhan miliar rupiah.

Perkara tersebut sempat diproses secara perdata dan dimenangkan pihak korban. Pengadilan kala itu menetapkan sita jaminan terhadap sejumlah aset milik terdakwa.

Namun aset yang telah menjadi objek sita jaminan diduga justru dialihkan ke pihak lain sehingga kasus berlanjut ke ranah pidana dan kini disidangkan di PN Balikpapan. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//