KaltimKita.com, BALIKPAPAN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah bertempat di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, (14/7/22).
Sosialisasi yang dilakukan selama dua hari pada 14 hingga 15 Juli 2022 ini Dalam rangka Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2022 dan Implementasi Aplikasi e-BMD, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hadir sebagai narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri RI Cahya Ari Nugroho dan Tenaga Ahli Perancang Aplikasi E-bmd Lembaga pengkajian dan penerapan ilmu administrasi (LPPIA) Universitas Indonesia.
Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Muhammad Kurniawan membuka kegiatan dan penyerahan simbolis sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan salah satu tindak lanjut dalam rangka memenuhi data dukung MCP KPK RI terkait sertifikasi aset tanah. Adapun total sertifikat tanah yang diserahkan sebanyak 17 sertifikat tanah antara lain 11 bidang tanah di lokasi Balikpapan dan 6 bidang tanah di lokasi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Dalam sambutannya Muhammad Kurniawan menyampaikan bahwa pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis. Staf Ahli Gubernur itu berpesan kepada seluruh peserta yang hadir agar benar-benar memanfaatkan kesempatan yang sangat berharga ini.
“Untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah harus dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel. Karena pengelolaan barang milik daerah itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksaan Keuangan RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Jika memang ada hal-hal yang perlu disampaikan atau ditanyakan kepada narasumber agar dapat digunakan sebaik-baiknya dikarenakan narasumber yang dihadirkan pada hari ini adalah narasumber yang memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 dan merupakan tim penyusun aplikasi E-bmd ini,” pesan Kurniawan. (HS/ADV/Kominfo Kaltim)