Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman meminta dinas terkait dapat melakukan perannya sesegera mungkin dalam misi menuntaskan persoalan pasar Pandansari di Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat.
Ia mengatakan, jika usai disetujuinya usulan anggaran pada revitalisasi pasar Pandansari di APBD perubahan 2023, maka harus ada tindaklanjut kegiatan segera, mulai pada bulan Oktober tahun ini. Hal itu dikarenakan, kata Taufik, sudah semakin membludaknya pedagang yang berjualan menggunakan fasum.
"Hari ini kita berbicara ratusan penjual di luar pasar yang kian hari semakin bertambah jumlahnya," kata Taufik di dampingi Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Suwanto saat menggelar RDP bersama dinas terkait di ruang rapat gabungan, Rabu (5/7/2023) siang.
Kendati begitu, berbicara penertiban pasti memerlukan anggaran yang digunakan. Oleh karena itu, ia meminta tupoksi dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan untuk tidak ragu mengusulkan guna menuntaskan kesemrawutan pasar Pandansari.
"Satpol PP jika ingin melakukan penertiban pasti akan menggunakan anggaran. Apalagi ingin melibatkan TNI-Polri," ujar Politisi PKB itu.
"Dan Dishub harus mengganggarkan juga sehingga mesti punya pos sendiri, bukan menyatu di posnya Satpol PP. Sebab tugasnya itu menertibkan fasum fasos. Itu sudah ada Perda dan Perwalinya kok," tambahnya.
Pun demikian, Taufik meminta agar Satpol PP tidak segan dalam melakukan penertiban. Dan tentunya memprioritas pedagang legal yang memiliki SK PKL untuk masuk kembali ke dalam pasar.
"Datanya ada di Disdag. Jadi pedagang yang legal silahkan dikembalikan masuk dengan dibantu TNI-Polri. Supaya Disdag nyaman untuk membentuk pasar tertata dengan baik," tandasnya.
Senada, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Suwanto meminta kepada dinas terkait tidak tebang pilih
dalam menegakkan aturan terhadap penertiban para PKL. Sebab, upaya tersebut sejatinya guna menjadikan pasar Pandansari sebagai icon yang seharusnya.
"Tidak ada tebang pilih ke pedagang. Siapa saja yang tidak ada lapak berdasarkan aturan maka tidak diayomi. Kalau PKL tidak layak mendapat tempat ya sudah kita jalankan saja. Perubahan tetap perubahan," tegasnya. (lex)