PENAJAM - Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Sariman meminta kepada pemerintah agar memberikan kebijakan khusus bagi lahan warga Kelurahan Pemaluan dan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku yang masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sebab, ada lahan garapan dan permukiman warga di dua kelurahan/desa tidak memiliki surat-surat kepemilikan baik berupa surat segel maupun sertifikat tanah.
“Lahan warga yang tidak memiliki alas hak itu sebaikanya ada kebijakan khusus untuk mempermudah pengurusan sertifikat. Meskipun tidak punya alas hak, tetapi warga memiliki riwayat asal usul tanah,” kata Sariman, Selasa (23/8/2022).
Pemerintah daerah diharapkan melakukan identifikasi jumlah warga yang memiliki lahan yang masuk dalam KIPP seluas 6.671 hektare tersebut. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan luasan lahannya.
“Luasan lahan dan jumlah pemilik harus diidentifikasi dari sekarang agar tidak menimbulkan gejolak,” ujarnya.
Sariman menekankan, lahan warga yang masuk dalam KIPP IKN harus mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
“Jangan sampai nanti ada warga yang dirugikan. Jadi, mereka sepatutnya mendapatkan uang pengganti yang menguntungkan bagi warga,” tuturnya.
Sariman menuturkan, pemerintah daerah harus terus menerus menyuarakan hak-hak warga kepada pemerintah pusat.
“Lahan warga yang masuk dalam KIPP harus diselesaikan dengan baik agar pembangunan IKN Nusantara di Sepaku tidak mencederai kepentingan dan kesejahteraan warga setempat,” jelasnya. (Adv)