Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat meringkus tersangka MK (51) beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX hasil curian. (Ist/Polsek Balikpapan Barat)

Ditinggal Tidur Depan Rumah, Motor Warga Balikpapan Raib Digondol Maling

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Seorang buruh harian lepas berinisial MK (51) terpaksa harus meringkuk di sel tahanan.

Pria itu dibekuk Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat atas dugaan pencurian sepeda motor milik warga Kelurahan Marga Sari, Kota Balikpapan.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman Sarun, melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto mengatakan, kejadian bermula pada Jumat (27/2/2026), sekitar pukul 03.30 WITA.

Saat itu, korban berinisial AG tengah terlelap, dan pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hitam putih bernomor polisi KT-5471-YU.

Lanjut Iptu Hendik, posisi kendaraan diparkir di depan rumah korban di Jalan Pandan Barat, Kelurahan Marga Sari.

“Sekitar pukul 07.00 WITA, korban terbangun dan hendak menggunakan motornya. Ia terkejut mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat semula,” kata Iptu Hendik, Selasa (12/5/2026).

Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Barat. Korban mengadukan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Berbekal laporan tersebut, anggota Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian sebagai salah satu barang bukti.

Penyelidikan membuahkan hasil. Selang waktu sekitar 2 bulan, aparat mengidentifikasi dan menangkap MK, Senin (11/5/2026).

“Terduga pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Hendik.

Motor Yamaha Jupiter MX milik korban berhasil disita dan dijadikan barang bukti, bersama rekaman CCTV.

“Kami melakukan berita acara interogasi, menyita barang bukti, dan akan menggelar perkara untuk melengkapi berkas penyidikan,” tambah Iptu Hendik.

Tersangka MK kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//