Tulis & Tekan Enter
images

Dayang Donna Walfiaries Tania atau Donna Faroek resmi divonis empat tahun penjara (Hyi/Kaltimkita.com)

Donna Faroek Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi IUP, Terdakwa Pilih Terima Putusan

Kaltimkita.com, SAMARINDA — Dayang Donna Walfiaries Tania atau Donna Faroek resmi divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda dalam perkara korupsi pengurusan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun 10 bulan penjara terhadap terdakwa.

Usai persidangan, pihak terdakwa memastikan menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.

Penasihat hukum Donna Faroek, Hendrik Kusianto, mengatakan keputusan menerima vonis diambil setelah mempertimbangkan kondisi kliennya yang dinilai sudah lelah menjalani proses hukum panjang.

“Kalau dari Donna-nya sendiri, menurutnya sudah cukup lelah dengan proses yang ada, jadi ya sudah dijalani saja,” ujar Hendrik kepada wartawan usai sidang, Senin (11/5/2026).

Ia menilai vonis empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim sudah jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Selain itu, hukuman tersebut juga merupakan batas minimal pidana dalam pasal yang diterapkan.

“Kalau kita lihat, empat tahun itu putusan minimal di pasal tersebut dan itu cukup jauh juga dibanding tuntutan,” katanya.

Meski menerima putusan, Hendrik mengaku masih mempertanyakan sejumlah pertimbangan majelis hakim, khususnya terkait posisi Donna Faroek yang dinilai turut serta dalam perkara tersebut.

Menurutnya, majelis hakim menyebut tindakan Donna Faroek menjadi satu kesatuan dengan almarhum Awang Faroek Ishak yang disebut sebagai pelaku utama dalam perkara itu.

“Kalau dari pertimbangannya, kami masih bertanya-tanya terkait turut sertanya. Karena Bu Donna ini dianggap satu kesatuan dengan almarhum Awang Faroek Ishak,” ujarnya.

Padahal, kata Hendrik, sosok Awang Faroek Ishak tidak pernah dihadirkan dalam proses persidangan karena telah meninggal dunia. Namun hakim tetap menilai keterlibatan keduanya saling berkaitan.

“Majelis hakim mengambil langkah menyamakan semuanya menjadi satu kesatuan, seolah-olah tindakan Dona ini merupakan representasi dari Awang Faroek,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dan memilih tidak melanjutkan perkara ke tingkat banding.

Hendrik menyebut saat ini keputusan lanjutan justru berada di tangan jaksa KPK yang masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Nah ini tinggal dari teman-teman jaksa apakah menerima atau banding. Kalau banding ya mau tidak mau kita ikuti,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Riki B. Maghaz, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menurutnya telah membuktikan dakwaan utama jaksa terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi majelis hakim. Bagi kami pembuktian perkara ini sesuai dengan dakwaan pertama mengenai penerimaan suap dan Pasal 12B,” ujar Riki.

Meski demikian, ia mengakui hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

“Pidana badan memang di bawah tuntutan kami. Kami menuntut enam tahun 10 bulan, sementara hakim memutus empat tahun,” katanya.

Riki mengatakan pihaknya masih akan melaporkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan KPK sebelum menentukan sikap resmi apakah menerima atau mengajukan banding.

“Nanti kami akan laporkan ke pimpinan apakah putusan ini diterima atau dilakukan upaya banding,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sikap terdakwa dan tim kuasa hukum yang memilih menerima putusan hakim.

“Kami juga mengapresiasi terdakwa dan penasihat hukumnya karena tidak mengajukan banding,” pungkasnya. (Hyi) 



Tinggalkan Komentar

//