KaltimKita.com, SAMARINDA - Komisi III dan Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Selasa (12/7/22).
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang diikuti Wakil Ketua Syafruddin beserta anggota, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu beserta anggota, Kepala DPMPTSP Puguh Harjanto beserta staf dan Kepala Bidang Mineral Dinas ESDM Azwar Busra beserta staf. Dalam RDP ini membahas tentang jaminan reklamasi (jamrek) dan izin usaha pertambangan di Kaltim.
Pertemuan ini menghasilkan beberapa poin kesimpulan, yakni terkait realisasi dana jamrek, dua surat gubernur (dinyatakan palsu) terkait permohonan dan tindak lanjut pengaktifan data MODI, MOMS dan ePNBP, dimana di dalamnya terdapat 21 IUP yang tidak tercatat di database Dinas ESDM. Serta terkait penyaluran dana CSR perusahaan tambang.
Veridiana Huraq Wang mengungkapkan Komisi III dan Komisi I DPRD Kaltim akan menyampaikan pimpinan dewan untuk mengambil tindakan dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan membentuk panitia khusus (pansus), dengan harapan dapat lebih fokus menyelesaikan permasalahan ini. “Kami siap bekerjasama dengan Pemprov supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut. Eksekutif bergerak, kami legislatif juga bergerak. Simultan mencari penyelesaian masalah ini, agar tidak terjadi bola liar di masyarakat,” tegas Veridiana.
Kepala DPMPTSP Puguh Harjanto mengatakan pada pertemuan dengan Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim, sudah dijelaskan bahwa kewenangan sektor batu bara sudah beralih ke pusat sejak Desember 2020. Kemudian, untuk jaminan reklamasi semua sudah diserahkan ke Kementerian ESDM. “Terkait 21 IUP yang tadi dipermasalahkan serta dua pengantar gubernur yang sempat menjadi polemik dan mungkin menjadi catatan baik dari kami sendiri maupun DPRD, kami sampaikan tidak pernah berproses di DPMPTSP. Jadi pada prinsipnya, untuk mengurai masalah ini kami sependapat dan sejalan dengan DPRD, agar ini bisa clear dan juga agar di lapangan tidak menjadi bias,” jelas Puguh.
Kepala Bidang Mineral Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra menambahkan regulasi pertambangan mineral dan batu bara setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 maka selama dua tahun, yaitu sejak Desember 2020 sampai 11 April 2022 kewenangan batu bara itu di pusat, yaitu Kementerian ESDM. “Kemudian, muncullah Perpres Nomor 55/2022 yang berisi tentang pendelegasian ke pemerintah provinsi untuk perizinan mineral dan batu bara di daerah, namun isinya bukan mineral dan batu bara, tetapi mineral bukan logam dan batuan atau dulu biasa disebut galian C,” jelas Azwar Busra. (HS/ADV/Kominfo Kaltim)