Kaltimkita.com, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda menyoroti potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame akibat rumitnya proses perizinan yang harus dilalui pelaku usaha.
Anggota Pansus I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan persoalan birokrasi yang panjang membuat banyak pengusaha reklame memilih tidak mengurus izin. Kondisi tersebut akhirnya berdampak pada penerimaan daerah yang seharusnya bisa diperoleh dari sektor pajak reklame.
Menurutnya, temuan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah serta pelaku usaha reklame. Dalam forum itu, para pengusaha mengaku kerap menghadapi proses pengurusan izin yang memakan waktu sangat lama.
“Ada yang mengurus sampai enam bulan bahkan sampai setahun belum juga terbit izinnya,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama terletak pada banyaknya rekomendasi teknis yang harus dipenuhi sebelum izin dapat diterbitkan. Pengusaha harus mengurus berbagai persyaratan dari sejumlah instansi, mulai dari urusan bangunan, lalu lintas, hingga aspek konten reklame.
Akibat proses yang panjang tersebut, pelaku usaha kesulitan memenuhi kewajiban perpajakan. Pasalnya, pembayaran pajak reklame mensyaratkan keberadaan izin terlebih dahulu, sementara izin itu sendiri sering kali belum selesai diproses.
Kondisi tersebut membuat pengusaha kesulitan melakukan penagihan kepada penyewa reklame karena status administrasi yang belum tuntas. Dampaknya, potensi pemasukan daerah dari sektor reklame tidak dapat dimaksimalkan.
Karena itu, Pansus I DPRD Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem perizinan yang lebih sederhana tanpa mengabaikan ketentuan yang lebih tinggi.
Samri menegaskan tujuan utama pembahasan raperda bukan hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor reklame yang selama ini belum tergarap maksimal.
Pansus menargetkan pembahasan raperda dapat diselesaikan dalam enam bulan kerja sebelum masuk tahap finalisasi dan pengesahan menjadi peraturan daerah.
“Ini yang perlu kita atur agar pelaku usaha bisa lebih tenang menjalankan usahanya dan pemerintah daerah juga mendapatkan manfaat dari sektor reklame,” pungkasnya. (Adv/rk)


.jpg)