Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara Sunggono membuka Focus Group Discussion (FGD), dengan tema “Penguatan Tugas dan Fungsi Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dalam Perspektif Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 dalam Pelaksanaan Kerjasama Daerah, yang digelar oleh Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kukar yang berlangsung di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda, Jumat ( 20/10).
Sunggono mengatakan hendaknya harus jelas, lugas dan tegas, apapun bentuk kerjasamanya, dengan siapapun atau pihak manapun, ujungnya harus berdampak pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
“Artinya, jika kerjasama yang dilakukan tidak berdampak pada kedua hal tersebut, maka sebaiknya tidak perlu melakukan kerjasama daerah,” ujarnya.
Terkait dengan keberadaan TKKSD fungsinya untuk membantu kepala daerah dalam menyiapkan kerjasama daerah, yang tentu saja disitu termasuk kerjasama daerah dalam rangka mewujudkan tujuan RPJMD.
Kerjasama daerah dimana pemilihan objek kerjasamanya relevan atau selaras dengan apa yang menjadi prioritas pembangunan sebagaimana yang tertuang di dalam RPJMD. Oleh karena itu menjadi penting untuk melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana yang diatur di dalam Permendagri.
Permendagri telah mengatur bahwa daerah yang menyelenggarakan kerjasama perlu melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik daerah.
"Dari situ sudah sangat jelas bahwa kerjasama yang dirancang benar-benar harus relevan dengan konteks perencanaan pembangunan daerah, karena jika tidak, kerjasama tersebut tidak akan berdampak apa-apa," ungkapnya. (Ian)