Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan di Jalan Mukmin Faisyal, Balikpapan Selatan, yang terjadi pada 15 Mei 2026.
Satu dari tiga tersangka masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan kasusnya diproses secara terpisah. Mereka berinisial AD, BR, dan YS.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika para pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum mendatangi lokasi.
Dalam kondisi mabuk, mereka membuat keributan, melempari sebuah mobil boks, dan menantang pengemudinya berkelahi.
Seorang pengendara motor berinisial HG kemudian melintas di lokasi. Ketika tidak menghiraukan perintah berhenti, salah satu pelaku mengayunkan parang hingga mengenai paha HG.
"Motif para tersangka bukan melakukan pembegalan. Mereka membuat keonaran karena berada di bawah pengaruh minuman keras yang kemudian berujung pada tindak pidana pengeroyokan," ujar Jerrold, Rabu (3/6/2026).
Ketiganya dijerat Pasal 262 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
HG yang diduga keberatan lantas mengajak sejumlah rekan mendatangi rumah warga berinisial JK (63) di Jalan Mukmin Faisyal pada dini hari, 16 Mei 2026, untuk mencari orang yang dianggap bertanggung jawab atas pengeroyokan yang dialaminya.
JK, yang saat itu sedang menutup warungnya bersama istri, ditarik paksa keluar, diancam menggunakan pisau bermata dua, dipukul hingga bibir pecah, dan bajunya dirobek. Istrinya turut diancam.
Dia mengaku sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apa pun soal kejadian yang dimaksud, namun penjelasan itu tidak digubris.
"Mereka bilang saya menyembunyikan begal itu di sini. Saya bilang saya tidak tahu siapa orang yang mereka cari," ujar JK.
Ia juga menegaskan tidak mengenal satu pun orang yang mendatanginya malam itu. "Kalau memang ada orang dibegal, saya tidak tahu," katanya.
Kembali ke Jerrold, korban pada peristiwa pertama ini kemudian menjadi tersangka pada peristiwa kedua.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka mendatangi rumah pelapor dengan tujuan mencari pelaku pengeroyokan," ungkap Jerrold.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam perkara kedua, yakni HG bersama tiga rekannya berinisial JG, JF, dan AF.
Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian, batu bata, pisau kecil, dan hasil visum et repertum korban.
Jerrold menegaskan pengungkapan dua perkara ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi atas isu begal yang sebelumnya viral di media sosial.
Insiden pertama terbukti merupakan pengeroyokan oleh orang dalam pengaruh minuman keras, bukan aksi begal.
"Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial sebelum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan," pungkasnya. (zyn)


