PENAJAM- Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor menekankan kepada PT Kaltim Jaya Mineral yang akan melakukan penambangan batu bara di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu harus mendapatkan izin penggunaan jalan desa ke pemerintah desa dan warga setempat karena warga setempat yang akan terdampak langsung pengangkutan hasil tambang batu bara nantinya.
“Perusahaan tambang batu bara tidak diperkenankan menggunakan jalan desa tanpa ada persetujuan dari pemerintah desa dan warga,” kata Syahrudin, Jumat (16/9/2022).
Perusahaan tambang batu bara yang hendak berinvestasi harus memiliki modal yang besar karena, mereka yang tidak mendapatkan izin menggunakan jalan desa harus membuka jalan sendiri sebagai jalur pengangkutan hasil tambang.
“Sebaiknya PT KJM membuat jalan sendiri untuk pengangkutan hasil tambang. Jangan mengandalkan jalan desa,” ujarnya.
Syahrudin meminta, pemerintah daerah untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan PT KJM yang akan melakukan aktivitas penambangan batu bara di Desa Labangka Barat sebab, perizinan tambang batu bara tersebut diterbitkan pemerintah pusat. Sehinga pemerintah daerah perlu memastikan dokumen perizinan sebelum melakukan penambangan batu bara.
“Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengecek kelengkapan perizinan apakah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang atau tidak,” imbuhnya.
Sebelumnya, warga Desa Labangka Barat menolak rencana penambangan batu bara oleh PT KJM. Warga khawatir aktivitas penambangan nantinya akan berdampak terhadap lahan pertanian.
Namun, manajemen PT KJM tetap akan melakukan penambangan batu bara dengan dalih telah memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM). (Adv)