Tulis & Tekan Enter
images

ilustrasi (NET)

Jadi Mucikari, Perempuan Muda di Balikpapan Ditangkap Polisi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Seorang mucikari berinisial P (20) di Kota Balikpapan diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan belum lama ini.

Perempuan muda itu ketangkap setelah menjajakan gadis dengan tarif Rp 1,3 juta untuk sekali kencan.

Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi menjelaskan, penangkapan P bermula dari penyelidikan atas informasi dari masyarakat.

Dalam informasi yang diterima, disebutkan adanya tindakan prostitusi di salah satu hotel di Balikpapan.

"Saat penyelidikan, kami mendapati seorang wanita bersama pria hidung belang di dalam salah satu kamar hotel. Kami langsung mintai keterangan,” kata Wirawan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (21/8/2023).

Dari keterangannya, wanita tersebut mengaku telah bersepakat untuk memberikan fee kepada mucikari P sebesar Rp 600 ribu.

“Korban dipasarkan seharga Rp 1,3 juta dan upah untuk P sebesar Rp 600 ribu. Dari keterangan itu, kami bergerak mengamankan P," tutur Wirawan.

Usai diamankan, P mengaku beroperasi sejak awal tahun 2023 ini. Sebelumnya dia pernah menjadi korban perdagangan orang dan telah diselidiki oleh Jatanras Polresta Balikpapan. Namun kemudian P beralih menjadi mucikari lantaran tergiur keuntungan yang didapat.

“Untuk tersangka P dulu pernah jadi korban dan sudah ditangani oleh Jatanras dengan Laporan Polisi (LP) yang berbeda,” ucap Wirawan.

Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 12 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 9 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukumannya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar