Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Jasa Raharja Kaltimra menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas Rp 29,9 Miliar dalam periode tahun 2022 kemarin.
Dalam catatan rekapitulasi klaim pembayaran santunan korban kecelakaan lalu lintas pada tahun 2022 sebanyak 1.097 korban.
Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltimra, Nasjwin mengatakan, capaian pembayaran santunan pada periode 2022 itu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
"Tahun 2021 itu Rp 22,9 miliar, dan tahun 2022 Rp 29,9 Miliar," kata Nasjwin, Senin (2/1/2023).
Namun secara over all baik secara pendapatan, pelayanan, semua sesuai dengan target dan bahkan bisa dibilang melebihi.
"Khusus di bidang pelayanan pembayaran santunan masyarakat itu menjadi fokus utama tugas pokok kami,” ungkapnya.
Nasjwin menambahkan, pihaknya akan selalu meningkatkan pelayanan dalam pencairan santunan kepada masyarakat.
Proses pencairan santunan paling lama hanya satu hari 10 jam. Bahkan untuk korban laka yang meninggal, proses pencairan bisa langsung dicairkan hari itu juga.
“Service Level Agreement (SLA) kami itu sebenarnya 30 hari, tapi kami ditarget mengumpulkan santunan sejak orang itu kecelakaan sampai dengan meninggal dunia itu adalah tiga hari paling tidak dana santunan sudah harus diterima oleh ahli waris," ujarnya.
"Rata-rata dari Januari sampai Desember itu satu hari 10 jam. Jadi target tiga hari kita bisa menyelesaikan di posisi satu hari 10 jam, berarti enggak sampai dua hari,” pungkasnya. (an)