Kaltimkita.com, PENAJAM - Menjelang Idulfitri 1444 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendistribusikan bantuan beras kepada 10.400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengatakan, bantuan sosial ini bersumber dari pemerintah pusat. Masing-masing KPM mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram (Kg). “Kami telah menyalurkan bantuan beras 10 Kg per KPM yang bersumber dari pusat,” kata Tohar, Kamis (13/4/2023).
Penerima manfaat tersebut tersebar di seluruh kelurahan/desa dan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial (Dinsos) PPU.
Bantuan beras 10 Kg per KPM diperuntukkan kepada warga berpenghasilan rendah. “Bantuan beras itu diberikan ke masyarakat kurang mampu,” jelasnya.
Selain bantuan beras dari pemerintah pusat, kata Tohar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan memberikan bantuan beras kepada warga kurang mampu sebanyak 25 Kg per KPM.
Namun, bantuan beras dari Pemprov Kaltim tersebut belum diketahui jadwal penyalurannya sebab pemerintah daerah juga masih menunggu hasil verifikasi data calon penerima manfaat dari masing-masing kelurahan/desa. Data tersebut nantinya akan disampaikan oleh Pemkab PPU ke Pemprov Kaltim.
“Warga yang telah menerima bantuan beras dari pusat, tidak bisa lagi menerima bantuan beras dari provinsi,” jelasnya. (adv)