Kaltimkita.com, KUTIM - Kakak beradik di Bontang, Kalimantan Timur ((Kaltim) berinisial JL (32) dan RD (34) bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Kedua ditangkap Polres Kutai Timur setelah kedapatan mencuri puluhan tabung gas elpiji dan sembako di sejumlah toko kelontong, di Bengalon dan Sangatta.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronny Bonic melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara menjelaskan, dua pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari pemilik toko kelontong dan agen tabung gas elpiji. Serta Dari pantauan CCTV yang menangkap wajah pelaku saat menjalankan aksinya di Teluk Lingga Sangatta.
"Ada tiga pengaduan sejak 9, 11 dan 13 Juni 2023. Dari pengaduan tersebut, kami langsung memerintahkan anggota Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dua pelaku di Sangatta," kata Made Jata Wiranegara, Kamis (22/6/2023).
Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku menggunakan mobil rental untuk mendatangi TKP. Pertama di jalan Poros Bengalon, tepatnya di Desa Sepaso Selatan. Pelaku berhasil mencuri 29 tabung gas elpiji yang berada di depan toko dalam kondisi terikat dengan rantai.
"Pelaku memotong rantainya dengan menggunakan tang. Gas elpiji yang dicuri tersebut kemudian dijual untuk mencari keuntungan pribadi,” ungkapnya.
TKP kedua di Sangatta Selatan, pada 9 Juni 2023. Pelaku membobol pintu pangkalan elpiji dan berhasil mencuri 59 tabung gas elpiji. Tak berhenti di situ, pelaku melakukan aksinya lagi di toko kelentong di Sangatta. Mereka membobol pintu toko kemudia mengambil barang berupa beras, telur, minyak goreng, dan bawang putih. Rencananya barang yang berhasil dicuri tersebut akan dijual di beberapa lokasi.
"Selanjutnya pelaku kembali membobol pintu toko kelontong di Sangatta Utara. Pada aksi itu pelaku berhasil mencuri sejumlah sembako," tuturnya.
Untuk memuluskan aksi kejahatannya, kakak beradik ini terlebih dahulu memantau keadaan toko yang ditargetkan. Setelah kondisi toko dalam keadaan sepi, keduanya langsung melakukan aksi pencurian. "Mereka menjalankan aksinya dengan cara membobol toko,” ucapnya.
Motif kedua pelaku, lanjut Made Jata Wiranegara, untuk meraih keuntungan pribadi dan memenuhi kebutuhan sehari hari. Polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini. "Atas perbuatannya, dua tersangka akan di kenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (an)