Tulis & Tekan Enter
images

Eks Kepala MBG Dadan Hindayana digiring tim Kejaksaan Agung

Kejagung Ungkap Yayasan SPPG Terafiliasi Dadan Diduga Terima Insentif Miliar Rupiah Per Hari

Kaltimkita.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta memiliki afiliasi dengan sejumlah yayasan penyelenggara program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga terlibat dalam pengaturan proses verifikasi SPPG.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Syarief, sejumlah yayasan SPPG yang memperoleh keuntungan besar dari program tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” katanya.

Selain dugaan intervensi dalam verifikasi dan afiliasi dengan yayasan SPPG, penyidik juga menemukan indikasi campur tangan para tersangka terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK). Intervensi tersebut diduga berdampak pada proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

“Adanya markup harga pengadaan,” tambah Syarief.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Kejagung telah menahan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan. Mereka langsung digiring ke rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, tim penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Pengamanan di area kantor tampak diperketat selama proses penggeledahan berlangsung.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan.

Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. (det)


TAG Nasional, MBG

Tinggalkan Komentar

//