Tulis & Tekan Enter
images

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (HO Kejati Kaltim/Kaltimkita.com)

Kejati Kaltim tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan CV ABI

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI selama periode 2020 hingga 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur Toni Yuswanto di mengatakan kedua tersangka yang ditetapkan yakni DM selaku pihak swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

"Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu DM selaku swasta dan AF selaku ASN pada Kementerian ESDM RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV ABI tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Toni di Samarinda, Rabu (3/5/2026). 

Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan asal usul produksi dari wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki.

"Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang menunjukkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam penjualan batu bara yang bukan berasal dari area tambang miliknya sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara," ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DM dan AF langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari terhitung mulai 3 Juni 2026.

Menurut Toni, penahanan dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.

"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan jenis rutan selama 20 hari sejak 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda," katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Kalimantan Timur menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami keterlibatan pihak lain serta menghitung secara menyeluruh potensi kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.

"Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini," pungkas Toni.(Hadriyani)



Tinggalkan Komentar

//