PENAJAM - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor meminta kepada Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) segera memberikan kepastian terhadap lahan warga Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku yang masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.
Sebagian lahan garapan dan permukiman di dua kelurahan/desa masuk dalam KIPP membutuhkan kejelasan.Warga setempat khawatir lahan mereka yang masuk dalam KIPP tidak mendapatkan ganti rugi yang setimpal.
“Badan Otorita IKN atau pemerintah pusat harus segera memberikan kejelasan soal lahan warga yang masuk KIPP,” kata Syahrudin, Senin (12/9).
Pemerintah menetapkan KIPP IKN seluas 6.671 hektare. Kawasan inti untuk pembangunan IKN sebagian besar wilayah konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) dan sebagaian lahan milik warga setempat.
Sejauh ini, pemerintah belum memberikan penjelasan yang meyakinkan terkait lahan garapan dan permukiman warga Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan yang masuk KIPP.
“Pemerintah harus sosialisasi ke warga terkait dengan luasan lahan warga yang masuk KIPP maupun skema ganti ruginya,” terangnya.
Syahrudin menekankan, Badan Otorita IKN harus menyelesaikan lahan warga yang masuk KIPP agar nantinya tidak menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu kelancaran pembangunan infrastruktur IKN di Kecamatan Sepaku. (Adv)