Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dalam mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedaruratan Limbah Beracun, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pihak dan Stakeholder terkait di ruang Paripurna, Selasa (12/9/2023).
Adapun Iwan Wahyudi selaku Anggota Bapemperda yang memimipin jalannya RDP mengatakan, bahwa perwujudan Perda tersebut merupakan bagian dari usaha agar persoalan penanggulangan kedaruratan bahan beracun dapat teridenfikasi dengan baik.
"Dan ketika nanti ada musibah, Perda itu sudah memberikan arahan terkait koordinasi, penanggulangan dan penanganan yang lebih cepat," ungkap pria juga selaku Anggota Komisi I DPRD Balikpapan itu.
Menurutnya, Perda tersebut juga mengacu kepada peristiwa tumpahan minyak di teluk Balikpapan pada 2018 lalu, kata dia, yang mana dari situasi itu memberikan pengalaman agar kejadian serupa bisa diatasi dengan cepat dan tanggap.
"Situasi lalu itu kan gagap dan kebingungan apa yang mesti dilakukan serta koordinasinya seperti apa. Nah, Perda ini diharapkan bisa menjawab persoalan itu," harap politisi PPP itu.
Iwan mengaku, Perda tersebut tengah berproses pada pembahasan tingkat pertama di Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan. Kendati begitu, diharapkan dapat dirampung pada tahun ini.
Dan dalam mekanismenya, tambahnya, limbah-limbah berbahaya itu nantinya akan dikelola oleh pihak bersertifikasi dengan izin dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi.
"Kalau limbah itu memang bisa dimusnakan di Balikpapan ya dilakukan di sini. Tapi jika harus dimusnakan ke daerah lain, ya dikirim ke luar," tutupnya. (lex)