Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Penangkapan tersangka penculikan dan pembunuhan bocah berinisial MRP (7 tahun) di Sangatta, Kutai Timur, terungkap bukan hasil kebetulan.
Dirreskrimum Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Jamaluddin Farti mengungkapkan, MY (32) berhasil dibekuk di Kampung Baru, Balikpapan, setelah polisi menelisik profil tersangka dari gabungan keterangan saksi di TKP dan penelusuran data digital.
Kombes Jamaluddin menjelaskan, proses identifikasi dimulai dari olah TKP di rumah korban. Dari situ, sejumlah saksi mata memberikan keterangan awal.
Data teknologi informasi kemudian dipadukan dengan keterangan para saksi untuk menyusun profil pelaku.
“Setelah kami memprofil yang bersangkutan, kami cocokkan dengan keterangan saksi di TKP awal. Di situ tergambar bahwa si A yang kemungkinan besar adalah pelaku. Kemudian dilakukan pengejaran ke arah Balikpapan,” ujar Kombes Jamaluddin di Balikpapan, Rabu (3/6/2026).
Tersangka MY ditemukan di Kampung Baru, Balikpapan, yang ternyata merupakan kediaman keluarga pacarnya. Sebelum penangkapan, keluarga pacar MY disebut belum mengetahui keterlibatan MY dalam kasus ini.
Ditanya bagaimana niat jahat MY bermula, Kombes Pol Jamaluddin membeberkan sekitar lima hingga enam bulan sebelum kejadian, diperkirakan sekitar Januari 2026, MY pernah mengantarkan orang tua korban sebagai penumpang ojek online ke suatu tempat.
Dalam perjalanan itu, orang tua korban tidak sengaja bercerita bahwa dirinya akan mengurus uang senilai sekitar Rp1 miliar.
“Hal tersebut pernah terucap dan didengar oleh pelaku. Sehingga pada saat pelaku lewat di depan rumah itu, setelah mengantar pesanan online yang lain, begitu dia melihat rumah tersebut, dia teringat bahwa itu rumah orang yang pernah dia antar,” jelas Kombes Jamaluddin.
Dari situlah, menurut penyidik, niat untuk menculik dan memeras muncul. Apalagi tersangka MY saat itu tengah dalam kondisi terlilit utang di salah satu bank.
Kondisi finansial yang terdesak itu diduga menjadi pemantik yang membuat MY nekat melancarkan aksinya.
“Muncul niat di situ. Apalagi dia memang sedang terlilit utang. Dari situlah niat tersebut timbul,” kata polisi kelahiran Sinjai tersebut.
Adapun angka tebusan Rp200 juta yang ditulis MY di atas kardus dan dikirimkan kepada ibu korban melalui kurir ojek online, menurut penyidik, tidak didasarkan pada perhitungan tertentu.
Meski tujuan awal MY adalah uang tebusan, korban sudah dibunuh sebelum keluarga sempat merealisasikan pembayaran. Penyidik mengakui belum menggali tuntas alasan di balik keputusan itu.
“Ini belum sampai mendalam, ya, karena baru tadi malam (ditangkap). Sementara masih kami gali. Yang jelas, untuk motif yaitu ekonomi,” kata Kombes Pol Jamaluddin.
Terkait hasil otopsi, Kombes Jamaluddin menyatakan pihaknya belum menerima dokumen resmi secara lengkap.
Ia mengimbau publik untuk menunggu hasil akhir sebelum mengambil kesimpulan soal detail luka pada tubuh korban.
Sementara itu, untuk keterlibatan pihak lain, penyidik menyatakan MY sementara ini bertindak sendiri.
“Kami belum menerima hasil autopsinya secara lengkap. Tadi yang disampaikan Pak Kapolda itu masih sementara,” pungkas mantan Dirreskrimum Polda Sulsel itu.
Diberitakan sebelumnya, bocah laki-laki berinisial MRP (7) yang dilaporkan hilang di Sangatta, Kutai Timur, ditemukan tewas mengambang di pinggir sungai Kecamatan Sangatta Selatan pada Rabu (3/6/2026).
Polisi menetapkan MY (32), seorang pengemudi ojek online asal Bengalon, sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan berencana terhadap korban.
Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro, mengatakan tersangka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Kutai Timur di Balikpapan Barat pada Selasa (2/6/2026) malam.
Kasus bermula pada Minggu (1/6/2026) malam ketika korban bermain di sekitar rumahnya. Berdasarkan keterangan saksi, korban dibawa seorang pria yang mengendarai Honda Scoopy putih dan mengenakan atribut ojek online. Ibu korban mengaku mengenali pelaku karena sebelumnya terlihat berada di sekitar rumah.
Penyelidikan dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan penelusuran rekaman CCTV hingga polisi mengidentifikasi pelaku sebagai pengemudi ojek online.
Modus yang digunakan tersangka adalah mengajak korban memancing untuk membawanya pergi dari lingkungan rumah.
Setelah itu, pelaku mengirim pesan tebusan kepada keluarga korban melalui secarik kardus bertuliskan, “Kalau masih mau ketemu [nama anak], TF 200 juta.”
“Sebelum keluarga korban sempat merealisasikan permintaan tersebut, korban sudah lebih dahulu dibunuh oleh pelaku,” kata Endar.
Saat ditangkap, MY sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai mengenai keberadaan korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya menemukan jasad MRP mengambang di belakang Masjid Agung kawasan Perkantoran Bukit Pelangi.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas karena tenggelam. Sebelum dijatuhkan ke dalam air, korban terlebih dahulu dicekik hingga tidak sadarkan diri.
“Ketika korban dijatuhkan ke air, korban sudah dalam kondisi tidak sadar setelah dicekik, kemudian dijatuhkan ke dalam air,” ungkap Endar mengutip hasil autopsi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Honda Scoopy putih, jaket dan helm ojek online, kardus berisi pesan tebusan, serta pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan perampasan kemerdekaan anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (zyn)


