KaltimKita.com, BALIKPAPAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) memicu beragam respons di media sosial. Sejumlah narasi bahkan menyebut Nusantara tidak lagi menjadi ibu kota negara usai keluarnya putusan tersebut.
Padahal, melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menolak seluruh permohonan gugatan dan menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Rektor Universitas Balikpapan (Uniba), Dr Isradi Zainal, menilai polemik yang berkembang disebabkan banyak masyarakat keliru memahami substansi perkara yang diuji di MK.
“Berita ini viral secara nasional, hampir semua grup WhatsApp membahas. Masalahnya, banyak yang salah memahami. Orang mengira yang digugat itu Undang-undang IKN secara keseluruhan, padahal substansinya menyangkut Pasal 39 dan Pasal 41,” ujar Isradi dalam program IKN Insight bersama Tribun Kaltim, Jumat (15/5/2026).
Menurut Isradi, kedua pasal tersebut justru sudah mengatur secara tegas bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan pemerintah.
“Putusan MK ini justru memperkuat kedudukan Undang-undang IKN karena gugatan ditolak seluruhnya. Itu yang seharusnya dipahami publik,” katanya.
Ia menjelaskan, munculnya kesalahpahaman tidak lepas dari terbitnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pergantian nomenklatur dari DKI Jakarta menjadi DKJ membuat sebagian masyarakat beranggapan Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota negara.
Padahal, lanjut Isradi, dalam ketentuan penutup Pasal 43 Undang-undang DKJ disebutkan bahwa beleid tersebut baru berlaku setelah adanya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota negara.
“Jadi sebenarnya persoalan ini sudah sangat jelas secara hukum. Selama Keppres belum diterbitkan, Jakarta tetap ibu kota negara,” tegasnya. (and)

.jpg)
