Tulis & Tekan Enter
images

OIKN Jamin Kepastian Hukum dan Kenyamanan Berinvestasi di Ibu Kota Baru

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai kementerian. Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan tentunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia menegaskan bahwa proses perolehan tanah di IKN terus berjalan. “saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (5/5/2023).

 Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan atau Aset Dalam Penguasaan (ADP).

Mia menambahkan bahwa, hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN dan khusus tanah yang menjadi ADP selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang.

Sementara tanah dengan status BMN adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. OIKN memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum.

"Oleh karena itu, proses penyiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik. Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan," pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar