Kaltimkita.com, PENAJAM, – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam mengatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Kabupaten PPU terus memperjuangkan hak-hak masyarakat atas lahan yang dikuasai negara karena izinnya telah berakhir. Lahan tersebut berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Riko Kecamatan Penajam serta sebagian di Kelurahan Maridan Kecamatan Sepaku kabupaten PPU.
Lahan seluas lebih kurang 1800 Haktare tersebut berada diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT. Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) yang secara de facto sudah dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat yang dulu tidak dapat diselesaikan oleh PT. TKA dengan masyarakat.
Perihal ini dikatakan Hamdam usai pertemuan bersama Badan Bank Tanah (BT) di Jakarta. Pertemuan itu digelar dalam rangka koordinasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah di Kabupaten PPU dengan agenda proses penyususnan rencana induk kawasan, rencana reforma agraria dan isu-isu sosial terkait pemanfaatan lahan Bank tanah di kabupaten PPU, Sabtu, (29/10) belum lama ini.
“Pada intinya kita akan fokus memperjuangkan hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah ini kembali. Bagaimana supaya masyarakat bisa mendapatkan hak-hak nya kembali,” kata Hamdam.
Seperti di ketahui sebelumnya Badan Bank Tanah harus mengidentifikasi persoalan HGU lahan eks PT TKA. Badan Bank Tanah harus melakukan pencermatan dan menelusuri histori PT TKA mendapatkan HGU tersebut. Masalah tersebut telah lama disuarakan masyarakat setempat. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian dari pemerintah pusat.
Hamdam mengatakan bahwa secara hukum HGU eks PT. TKA sudah menjadi kewenangan BNK Tanah yang telah diberikan mandat dari presiden untuk mengatur itu. Namun bahwa diatas HGU eks PT. TKA itu ada hak-hak masyarakat yang secara de facto sudah dikuasai secara turun temurun yang dulu tidak bisa diselesaikan oleh TKA dengan masyarakat.
Terkait ini Hamdam juga berharap pihak Bank Tanah bisa memahami itu. Apalagi dengan diterbitkannya Peraturan Mendagri ATR tanah cadangan untuk negara. Negara telah menetapkan itu bahwa dari sekian luasan tanah HGU TKA tersebut ada sekitar lebih kurang 1800 hektare yang akan dimasukkan kedalam Reform agraria dan akan didistribusikan kepada masyarakat yang memang telah menguasai selama ini secara aturan.
“Terkait ini memang harus kita telusuri dengan sedetail mungkin sehingga nantinya masyarakat yang menguasai lahan itu benar-benar mereka yang memang pemilik lahan sejak dulu-dulu. Termasuk di dalamnya adalah kawasan mangrove yang tidak bisa dikelola. Sisanya itu adalah yang akan dikelola oleh Bank Tanah melalui program-program yang telah direncanakan,” beber Hamdam.
Ditambahkannya memang secara yuridis masyarakat tidak memiliki, tetapi bukti-bukti yang menguatkan kepemilikan itu ada disana seperti adanya tanam tumbuh yang masih ada, saksi orang-orang yang masih hidup tentunya ditambah lagi adanya surat garap lahan atau misalnya seperti adanya tanda alam berupa kuburan tua di sana. Itu semua uangkap dia, dapat menjadi bukti dan dasar bahwa mereka memang menguasai tanah-tanah di sana sejak dari dulu sebelum HGU itu diterbitkan.
Harapannya adalah bagaimana agar masyarakat pemilik lahan di wilayah itu bisa mendapatkan haknya kembali yang memang untuk sementara ini dikuasai negara, dalam artian karena surat yang telah diakui legalitas nya belum dimiliki.
"Yuridisnya yang kita perjuangkan supaya bisa mempunyai kekuatan hukum terhadap tanah yang dikuasai negara. Insya Allah pemda terus memperjuangkan itu dan alhamdulillah tadi Bank Tanah membuka diri untuk mendiskusikan ini dan mereka tidak bisa lari dari itu karena telah ditetapkan melalui surat keputusan Menteri ATR/BPN bahwa ada luasan lahan 1800 hektare lebih yang akan menjadi objek Reform Agraria yang insya Allah sebentar lagi akan kita mulai,” jelasnya.
Dalam pertemuan ini Hamdam juga didampingi oleh Forkopimda PPU. Tampak Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Dandim 0913 PPU, Letkol Inf. Arfan Affandi, Kajari PPU, Agus Candra, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten PPU, Nicko Herlambang dan sejumlah SKPD terkait di lingkungan pemkab PPU. Sementara pihak Bank Tanah juga tampak hadir Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nata Atmadja, Deputi Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo dan sejumlah unsur pimpinan di lingkungan Badan khusus yang diberi kewenangan untuk mengelola pertanahan ini. (Humas6)