Kaltimkita.com, BALIKPAPAN– Sebuah aksi penggerebekan besar yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim di kawasan Balikpapan Selatan berhasil mengungkap peredaran obat terlarang jenis pil double L.
Polisi mengamankan 15.977 butir pil tersebut dari seorang pria berinisial H pada Kamis 30 Januari 2025 lalu.
Untuk kronologinya, Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari menyampaikan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penjualan obat-obatan terlarang.
“Dalam operasi tersebut, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim bergerak cepat setelah mendapat informasi mengenai transaksi narkotika, termasuk pil double L dan sabu,” ucap Kombes Pol Arif kepada media, Kamis (13/2/2025).
Dirresnarkoba Polda Kaltim mengungkapkan, bahwa sesaat setelah tim sampai di lokasi, mereka mendapati tersangka bersembunyi di dalam kamar mandi.
Tersangka H diduga sedang berusaha membuang narkotika jenis sabu seberat 158,13 gram ke dalam kloset. Meski sempat berusaha menghilangkan barang bukti, polisi berhasil mengamankan H dan memintanya untuk mengambil kembali sabu yang hendak dibuang.
“Penggeledahan lanjutan mengungkapkan keberadaan 15.977 butir pil double L yang disembunyikan di rumah tersebut,” jelasnya.
H mengaku sudah lama mengedarkan obat-obatan terlarang, terutama di kalangan pelajar. Diketahui bahwa tersangka semula memiliki sekitar 50.000 butir pil double L, namun sebagian besar telah terjual.
Selain pil double L dan sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti timbangan, sendok takar, plastik klip bening, serta tas belanja yang digunakan tersangka.
“Kasus ini menunjukkan adanya potensi meluasnya peredaran narkotika di kalangan pelajar. Polisi kini masih mendalami lebih lanjut keterlibatan tersangka dalam jaringan narkoba yang lebih besar,” akunya.
Polda Kaltim menghimbau agar masyarakat terus waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (rie)